Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Lhokseumawe Tetap Bongkar Bangunan Permanen Di Waduk

Satpol PP Lhokseumawe Tetap Bongkar Bangunan Permanen Di Waduk

LHOKSEUMAWE (Waspada): Meskipun akan ada aksi demo mogok makan oleh warga Desa Pusong di bawah tenda darurat di Jalan lingkaran Waduk setempat, Kamis (17/11) , namun pihak petugas Satpol-PP Kota Lhokseumawe tetap tegas akan melakukan pembongkaran bangunan liar.

Demikian Sekretaris Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, guna menanggapi aksi menolak warga dengan berdemo mogok makan di jalan lingkaran waduk raksasa setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP Lhokseumawe Tetap Bongkar Bangunan Permanen Di Waduk

IKLAN

Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah berulang kali memberi tahu tentang pendataan lapak pedagang di waduk. Apalagi untuk hal penataan pedagang di waduk, pihaknya juga sudah duduk dengan aparatur gampong dan juga pihak DPRK Lhokseumawe.

“Berjualan tetap, tapi tidak ada lapak yang dibangun secara permanen. Bila sudah berjualan, lapaknya bisa dipindahkan sebagaimana pedagang tempa
Namun saat ini ada permintaan agar tidak dibongkar oleh personel kami. Tapi setelah kita tunggu-tunggu, ternyata tidak dibongkar juga,” katanya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu, mereka sudah akan membongkar lapak pedagang yang dibangun secara permanen.

Bahkan untuk mensosialisasi agar pedagang bisa membongkar lapak yang dibangun secara permanen, dalam sepekan ini pihaknya terus berkeliling waduk, lalu mengggunakan alat pengeras suara, supaya pedagang bisa membuka lapak yang dibangun secara permanen.

“Tapi tetap juga tidak ada yang membongkarnya. Sehingga kemarin kita kirim surat pemberitahuan, akan melakukan pembongkaran pada 18 November w022 besok,” paparnya.

Sehingga, meskipun adanya aksi penolakan warga, namun Heri Maulana menegaskan kalau kegiatan pembongkaran terhadap lapak permanen tetap akan dilakukan Jumat (18/11) besok.

Heri meminta agar para pedagang membongkar tempat mereka berjualan, terutama yang dibangun di atas batu tanggul.

Para pedagang diberi waktu hingga 18 November 2022 besok. Bila tidak dipindahkan hingga batas waktu, maka akan dilakukan pembongkaran. Atas dasar tersebut, maka mulai Kamis siang tadi mereka pun menggelar aksi. (b09)

FOTO: Tenda darurat warga yang menolak pembongkaran. Waspada/Zainuddin Abdullah

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE