Satpol PP Dan WH Agara Patroli Yustisi Penjual Tuak

- Aceh
  • Bagikan
Satpol PP dan WH saat melakukan patroli Yustisi terhadap penjual minuman tuak. Waspada/Seh Muhammad Amin
Satpol PP dan WH saat melakukan patroli Yustisi terhadap penjual minuman tuak. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan patroli yustisi terhadap penjual minuman tuak di sejumlah lokasi di bumi Sepakat Segenep, Rabu (12/3).

Kepada Waspada.id, Rabu (12/3) siang, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Ramisin SE, menjelaskan, giat patroli Yustisi terhadap penjual minuman tuak di sejumlah sasaran tersebut diantaranya, kedai tuak samping tower di Desa Rukahan, kedai tuak di Desa Bakbahu dan kedai tuak di Desa Muara Kemijin.

‘Dikatakannya, patroli hari ini ada temuan beberapa kedai tuak yang berjualan dan masyarakat yang sedang minum minuman tuak dan dilakukan pembinaan di tempat serta dilakukan pengambilan barang bukti berupa minuman tuak, dengan jumlah personel yang terlibat patroli yakni, pimpinan kegiatan Plt Kabid WH Provinsi Aceh, Kabid Linmas Provinsi Aceh.

Satpol PP Dan WH Agara Patroli Yustisi Penjual Tuak

Selain itu juga ikut serta razia Kabid Ops, Kabod WH, Danton 1, Danru, PTI dan 20 anggota Satpol PP dan WH, patroli ini dilakukan merupakan upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, penegakan Qanun Syariat islam merupakan agenda rutin dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, terlebih hari ini dalam bulan Suci Ramadhan tandasnya. (cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Satpol PP Dan WH Agara Patroli Yustisi Penjual Tuak

Satpol PP Dan WH Agara Patroli Yustisi Penjual Tuak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *