Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Dan Bawaslu Agara Tertibkan APK

Satpol PP dan Bawaslu Agara tertibkan APK para Caleg seperti terlihat dalam gambar. Waspada/Seh Muhammad Amin
Satpol PP dan Bawaslu Agara tertibkan APK para Caleg seperti terlihat dalam gambar. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Berita Waspada.id, soal marakmya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) para caleg di Aceh Tenggara akhirnya ditanggapi Pemkab melalui Satpol PP dan Bawaslu setempat, Sabtu (27/1).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Tenggara, Ramisin, SE melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda S.Sos saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (27/1) siang mengatakan, bersama Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP Dan Bawaslu Agara Tertibkan APK

IKLAN

Dikatakan, penertiban APK mulai hari ini dari Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Babussalam, Kecamatan Bambel, Bukit Tusam, Semadam, Lawe Alas, Lawe Sigala-gala, Babul Makmur, Babul Rahmah dan Kecamatan Tanoh Alas dan sisanya besok.

Satpol PP Dan Bawaslu Agara Tertibkan APK

“Kami menertibkan APK, alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif (caleg) di tempat ibadah dan fasilitas umum seperti di tiang listrik atau telkom dan kita sudah koordinasi bersama pihak PLN dan mereka juga ikut mendampingi. Kami juga sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu untuk bersama-sama menertibkan APK,” kata Kabid Trantib Misyadi Sunanda S.Sos.

Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat diminta berbenah diri berkait maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

“Bawaslu, pemerintah daerah seharusnya segera berbenah diri berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan main untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan APK,” ujar Awaluddin, SE, Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tenggara

Menurutnya, maraknya pelanggaran APK di Aceh Tenggara telah mengganggu ketertiban umum, dan mengancam keselamatan warga. APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg, hingga DPD peserta Pemilu 2024 terpasang di jalan-jalan protokol, tiang listrik, serta sejumlah fasilitas umum di Kota Aceh Tenggara.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE