Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Aceh Besar Kembali Tegur Pemilik Bangunan Liar Di Darul Imarah

Personel Satpol PP Aceh Besar memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan di atas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7). (Waspada/Zafrullah)
Personel Satpol PP Aceh Besar memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan di atas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7). (Waspada/Zafrullah)

KOTA JANTHO (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran III kepada pemilik bangunan liar yang berada di depan pertokoan dan diatas irigasi di sepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA mengatakan, teguran III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP Aceh Besar Kembali Tegur Pemilik Bangunan Liar Di Darul Imarah

IKLAN
Satpol PP Aceh Besar Kembali Tegur Pemilik Bangunan Liar Di Darul Imarah
Surat Edaran Satpol PP Aceh Besar kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar. (Waspada/Zafrullah)

“Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi dilapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan jika surat teguran ketiga tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah surat teguran ketiga. Jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh personil Satpol PP,” tegasnya.

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

Satpol PP Aceh Besar Kembali Tegur Pemilik Bangunan Liar Di Darul Imarah
Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7). (Waspada/Zafrullah)

“Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah, dimana di wilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan.

“Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah,” pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE