BLANGPIDIE (Waspada): Dalam meraih tujuan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, Satlantas jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terus mengoptimalkan penerapan aturan tertib berlalulintas bagi seluruh pengendara di jalan raya.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP T Tasrizalsyah Selasa (29/4) mengatakan, untuk mengoptimalkan penerapan aturan tertib berlalulintas, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan, serta atribut keselamatan saat berkendara. “Dengan mematuhi peraturan lalulintas, seperti rambu-rambu, lampu lalulintas, batas kecepatan dan penggunaan sabuk pengaman maupun helm, risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” sebutnya.
Ditambahkan, pihaknya terus menyasar beberapa tindakan pelanggaran dalam wilayah hukum Polres Abdya. Seperti melawan arus, knalpot brong atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator yang tidak sesuai peruntukan, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang, kecepatan berkendara tidak sesuai aturan.
Tidak hanya diwajibkan memiliki SIM, para pengendara juga diwajibkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, serta kelengkapan lainnya, agar aman saat berkendara. “Lengkapi semua surat-surat kendaraan, begitu juga dengan atribut keselamatan saat berkendara, agar aman dan nyaman dalam perjalanan,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat dari menaati aturan berlalulintas adalah untuk pengendara itu sendiri. Karena dapat mengurangi risiko kecelakaan, menjaga ketertiban di jalan raya, menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman, menciptakan suasana berkendara yang lebih harmonis dan positif. “Peraturan lalulintas merupakan sistem hukum dan sistem moral. Tujuannya untuk memaksimalkan lalulintas dan memaksimalkan keselamatan bagi pengendara. Jangan hanya tertib saat ada petugas, namun tertiblah berdasarkan kesadaran dari diri sendiri,” pungkasnya.(b21)