Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sat Narkoba Polres Agara Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Agara Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu
3 Tersangka pengedar sabu yang dibekuk. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel, Minggu (04/6) pukul 00.05 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K. M.H melalui Kasat Narkoba Iptu, Adam Maulana, S. Tr.k kepada Waspada, Selasa (6/6) mengatakan, dari penangkapan ketiga tersangka kepemilikan sabu berinisial GH, 41, sebagai kurir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Polres Agara Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu

IKLAN

Sedangkan dari WD 26, dan IA 22, didapati 6 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening seberat 19,83 gram, 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat 0,14 gram.

Selanjutnya, plastik klip bekas pembungkus sabu warna putih bening, 1 bungkus plastik ukuran besar warna putih, 1 kaleng merek Gudang Garam Surya warna bervariasi merah dan hitam campur kuning, 1 plastik asoy warna putih dan 1 timbangan digital warna hitam.

Diakuinya, para tersangka diciduk berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel, tepatnya di sebuah rumah dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Anggota opsnal Sat Res Narkoba awalnya sempat melakukan pengintaian dan pengendapan.

Melihat 3 orang berada di dalam kamar, anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan sekitarnya. Hasilnya, ditemukan yang diduga Narkotika jenis sabu di belakang rumah tepatnya di atas pohon pinang tergantung.

Saat ditanya, salah seorang dari ketiga tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya dan dua orang lainnya mengaku sebagai kurir.

“Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE