KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel, Minggu (04/6) pukul 00.05 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K. M.H melalui Kasat Narkoba Iptu, Adam Maulana, S. Tr.k kepada Waspada, Selasa (6/6) mengatakan, dari penangkapan ketiga tersangka kepemilikan sabu berinisial GH, 41, sebagai kurir.
Sedangkan dari WD 26, dan IA 22, didapati 6 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening seberat 19,83 gram, 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat 0,14 gram.
Selanjutnya, plastik klip bekas pembungkus sabu warna putih bening, 1 bungkus plastik ukuran besar warna putih, 1 kaleng merek Gudang Garam Surya warna bervariasi merah dan hitam campur kuning, 1 plastik asoy warna putih dan 1 timbangan digital warna hitam.
Diakuinya, para tersangka diciduk berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel, tepatnya di sebuah rumah dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Anggota opsnal Sat Res Narkoba awalnya sempat melakukan pengintaian dan pengendapan.
Melihat 3 orang berada di dalam kamar, anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan sekitarnya. Hasilnya, ditemukan yang diduga Narkotika jenis sabu di belakang rumah tepatnya di atas pohon pinang tergantung.
Saat ditanya, salah seorang dari ketiga tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya dan dua orang lainnya mengaku sebagai kurir.
“Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (cseh)