Sat Binmas Polres Aceh Tamiang Bagikan Brosur Imbauan PMK

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Satuan Binmas Polres Aceh Tamiang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi. Himbauan kepada masyarakat tersebut terutama dalam upaya pencegahan PMK pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan kuda yang mewabah di wilayah Aceh Tamiang.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan personel Sat Binmas Polres Aceh Tamiang tersebut pada Selasa (17/5) yaitu di Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. Selain membagikan brosur dari Kapolres Aceh Tamiang, personel Sat Binmas juga menghimbau masyarakat yang memiliki sapi, kambing dan kerbau agar tidak dilepas, tetapi dikandangkan guna mencegah penyakit mewabah dan bila sudah terindikasi agar segera menghubung pihak kesehatan hewan terdekat.

Kemudian, peternak sapi lebih perhatian terhadap ternaknya agar terhindar dari penyakit PMK, apabila terdapat sapi yang sudah mati agar secepatnya dikubur guna menghindari penyebaran wabah PMK terhadap hewan ternak lainnya. Dalam kegiatan itu langsung di pimpin Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang, Akp Simon Purba,S.H dan pelaksanaan dilapangan diwakili oleh, Kaurbinops Binmas Iptu Henok Simanjuntak, Aiptu Mada Kuneng, Aipda Junaidi dan Bripka Dedi Firma.

Sat Binmas Polres Aceh Tamiang Bagikan Brosur Imbauan PMK

Berdasarkan informasi diterima dari Bagian Humas Polres Aceh Tamiang, pada kegiatan himbauan yang dilakukan Sat Binmas itu juga disebutkan tanda – tanda klinis dan cirri – cirri sapi yang terkena wabah PMK antara lain, suhu badan yang tinggi, keluar lender berlebihan dari mulut dan berbusa, luka – luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

Kemudian, hewan ternak mengalami pincang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, nafsu makan hewan rendah, lemas, gemetar serta produksi susu turun dratis dan sapi menjadi kurus. Sedangkan daging hewan yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah di masak pada temperatur di atas 70°C-80°C derajat selama 30 menit, organ-organ seperti jeroan dan kelenjar jangan dikonsumsi, tapi harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam.(b15).

  • Bagikan