SINGKIL (Waspada): Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil telah mengajukan remisi untuk para narapidana (Napi) berkelakuan baik.
Plh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Singkil, Teuku Nurjalaidi SE kepada Waspada.id di Singkil, Sabtu (26/3) menjelaskan, ada sebanyak 66 Napi yang dinilai telah berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman di rumah tahanan.
Sehingga Karutan yang saat ini sedang berada di Kanwil Kemenkumham Aceh, telah mendata lebih awal untuk pengajuan pengurangan masa hukuman (Remisi) para Napi tersebut.
“Ada sebanyak 66 Napi yang telah memenuhi syarat dan diusulkan untuk dapat remisi Hari Raya Idul Fitri mendatang,” ucap Teuku.
Untuk pemberian remisi ini katanya, proses pengajuan nama-nama para Napi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tanpa ada pungutan biaya, tandasnya.
Sementara itu saat disinggung kasus para Napi yang akan mendapatkan remisi itu katanya, masing-masing narapidana dalam kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), kemudian kasus pencurian dan tindakan asusila.
Begitupun katanya, untuk remisi hari raya ini tidak lama seperti 17 Agustus. Remisi hari besar ini biasanya berkisar mulai 15 hari sampai 1,5 bulan.
Sedangkan remisi pada saat HUT Kemerdekaan RI bisa sampai 5 bulan.
Dirincikannya, sampai dengan hari ini jumlah warga binaan di Rutan kelas II B Aceh Singkil berjumlah 106 orang.
Dari jumlah tersebut 75 diantaranya berstatus Napi dan 31 lainnya masih status tahanan, karena kasusnya sedang proses, pungkas Teuku.
Seperti disampaikan sebelumnya kondisi Rutan Kelas II B sedang mengalami overkapasitas warga binaan.
Sehingga Karutan Machda Landasny sempat memindahkan sebanyak 43 Napi ke Lapas Blangpidie dan Meulaboh untuk mengurai kepadatan warga binaan yang ada. (B25)

Plh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Singkil, Teuku Nurjalaidi SE. Waspada/Ist