“Sebuah pameo dari timur tengah berkata, Man Jadda wa Jadda, artinya barang siapa bersungguh-sungguh maka dapatlah ia“
Begitupun kesungguhan Rusydi Sastrawan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe berhasil menggapai cita-citanya dengan cemerlang. Sosok pria ganteng yang berkulit kuning langsat ini dikenal berjulukan sebagai Jaksa Rock and Roll karena hobinya dengan music. Meski julukannya identik dengan slogan anak metal, namun dia mampu menyelesaikan study program doktornya.
Saat dihubungi Waspada, Rabu (11/9), Rusydi sedang mengikuti ujian S3 di Unja Jambi. Rusydi menyelesaikan S3 nya dengan waktu 4 tahun dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.92

Rusydi berhak menyandang gelar Doktor (Dr) usai menyelesaikan disertasinya yang berjudul Politik Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Yang Adil, Bermanfaat Dan Pasti Berdasarkan Asas Musyawarah Mufakat.
Dalam disertasinya, Jaksa Rock And Roll itu menuliskan formulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan asas musyawarah mufakat dalam perspektif hukum acara pidana di masa yang akan datang mestinya penambahan kewenangan Penuntut Umum dalam tahap penyidikan (Prapenuntutan) dan penuntutan untuk melakukan mediasi.
“Dengan cara menjadi fasilitator atau mediator melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditempat tersebut untuk tindak pidana tertentu,” katanya. Formulasi itu tertuang dalam Pasal 32C huruf d Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.
Disebutkannya, pengaturan asas musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu disinkronisasikan.
“Urgensi Asas Musyawarah Mufakat dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum telah sesuai dengan landasan filosofis yaitu Pancasila, landasan sosiologis dan landasan yuridis,” paparnya.

Formulasi Hukum Acara Pidana yang akan datang dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum yang berasaskan musyawarah mufakat yaitu penambahan kewenangan Penuntut Umum dalam tahap penyidikan (Prapenuntutan) dan penuntutan untuk melakukan mediasi penal dengan cara menjadi fasilitator dan mediator melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku di tempat tersebut untuk tindak pidana tertentu.
Disertasi Dr Rusydi Sastrawan, S.H, M.H dengan Promotor Prof. Dr. Herlambang, S.H, M.H, Co Promotor
Dr. Usman, S.H, M.H dan Sekertaris Dr. Dwi Suryahartati, S.H, M.H.
Sedangkan Penguji Eksternal Prof. Tapo Sutoto, S.H, M.H, Ph.D dengan Anggota Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H, M.H, Prof. Dr. Hafrida, S.H, M.H, Dr. Sahuri Lesmadi, S.H, M.Hum, Dr. Elly Sudarti, S.H, H.Hum.
Demikianlah kisah Jaksa Rock and Roll yang telah membuktikan bahwa usaha tak pernah mengkhianati hasilnya. WASPADA.id/Zainuddin. Abdullah
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.