SUBULUSSALAM (Waspada): Rusak parah jalan provinsi sehingga sangat menganggu aktivitas masyarakat, terlebih telah memakan korban jiwa, masyarakat Kota Subulussalam somasi Pj. Gubernur Aceh.
Somasi ditandai dengan dilayangkan Surat Somasi kepada Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA, selaku Pimpinan Tertinggi Pemerintah Provinsi Aceh.
Rilis Kaya Alim (foto), pengacara Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam diterima Waspada, Selasa (3/9) akui menerima kuasa dari Edi Sahputra Bako, S.Sos, warga Subulussalam untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait kelalaian Pemprov Aceh dalam pemeliharaan jalan yang jadi kewenangannya.
“Hari ini Surat Somasi kami kirimkan ke Penjabat Gubernur Aceh,” pesan Kaya Alim, Selasa (3/9).
Menurut Kaya Alim, sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor: 620/1243/2015 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi, salah satunya jalan Syekh Hamzah Fansuri, masuk dalam SK tersebut yang menjadi wewenang Pemprov. Aceh.
Dikatakan, somasi disampaikan sebagai peringatan kepada Pemprov Aceh agar segera melakukan tugas pemeliharaan jalan-jalan provinsi di Kota Subulussalam yang rusak parah tersebut.
Pihaknya memberi waktu selama sepekan ke depan agar Pemprov Aceh melaksanakan kewajibannya. “Jika diabaikan, kita akan layangkan gugatan pidana dan perdata,” pesan Kaya Alim.
Sementara Edi Sahputra Bako, S.Sos mengatakan, upaya hukum dilakukan agar Pemprov Aceh serius dalam menangani masalah kerusakan jalan.
Dikatakan, sudah banyak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat jalan rusak parah hingga terjadi kecelakaan, khusus beberapa titik di sepanjang Jalan Syekh Hamzah Fansuri Kota Subulussalam.
Menurut Edi, Jalan Syekh Hamzah Fansuri merupakan jalan sentral menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam yang berada di pusat kota.
“Pemerintah Provinsi Aceh terkesan tutup mata, tanpa mempedulikan jalan rusak itu,” pesan Edi, berharap Pj Gubernur Aceh segera melakukan perbaikan jalan rusak tersebut. (b17)