Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rumor Uang Pelicin Warnai Rapat Paripurna DPRK Agara 2022

Rumor Uang Pelicin Warnai Rapat Paripurna DPRK Agara 2022
Rumor uang pelicin mewarnai Rapat Paripurna DPRK tentang pembahasan dan pengesahan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara 2022, Senin (31/7). Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Rumor uang pelicin mewarnai Rapat Paripurna DPRK tentang pembahasan dan pengesahan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara (Agara) 2022, Senin (31/7).

Beberapa sumber Waspada menyebutkan, beberapa hari sebelum pembahasan pengesahan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara 2022, beberapa oknum anggota DPRK mulai berjalan menemui dan ketika mengundang pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rumor Uang Pelicin Warnai Rapat Paripurna DPRK Agara 2022

IKLAN

Menurut rumor yang beredar dan santer diperbincangkan berbagai elemen tersebut, uang pelicin yang diberikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atas permintaan oknum anggota dewan tersebut, jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai puluhan juta rupiah, tergantung besar dan kecilnya anggaran yang dikelola OPD yang bersangkutan.

Arafiq Beruh, salah seorang aktivis anti korupsi di Aceh Tenggara mengaku miris mendengar rumor hangat yang beredar seputar uang pelicin pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2022 yang disebut-sebut diminta beberapa oknum dewan pada OPD yang ada.

Jika isu itu benar, itu merupakan sebuah tamparan bagi anggota dewan karena di tengah mulai munculnya secercah kepercayaan terhadap sikap kritis sebagian besar anggota DPRK terhadap masalah keuangan daerah terutama tentang defisit APBK 2022 yang mencapai Rp106,6 miliar, malah muncul isu tak sedap tentang dugaan permintaan uang pelicin.

Wakil Ketua DPRK, Jamudin Selian kepada Waspada, Selasa (1/8) membantah jika ada oknum anggota DPRK yang memnita atau menerima uang pelicin, terkait pelaksanaan Rapat Paripurna pembahasan Raqan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara 2022. “Tidak ada itu dan tidak benar, jika ada anggota dewan yang meminta uang pelicin pada OPD,” kilah Jamudin.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023 pada pandangan umum yang berlangsung Senin (31/7), Fraksi Partai Golkar menyoroti lambat dan kurang responnya pihak Inspektorat terhadap tindak lanjut hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Aceh Tenggara 2022, terutama tentang audit semua temuan yang belum ditindaklanjuti.

Fraksi Partai Golkar juga menyoroti masalah defisit APBK Aceh Tenggara 2022 senilai Rp106.691.974.243,66. Berdasarkan hasil LHP BPK RI, selain karena pembuatan atau penyusunan perencanaan anggaran tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terdapat hutang beban dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaaannya.

Sedangkan Fraksi Piso Mesalop dalam pendapatnya meminta Pj Bupati Syakir agar segera mengevaluasi serta mengganti para Kasubag dan pengelola pengadaan brang dan jasa serta seluruh Kelompok Pemlihan (Pokmil) yang ada di Unit Kerja Pengdaan Barang dan Jasa (UKPBJ), karena terindikasi banyaknya permainan pada pelaksanaan pelelangan barang dan jasa. Hal tersebut tentu sangat meresahkan pengusaha dan menjadi polemik di UKPBJ.

Menurut Fraksi Piso Mesalup lagi, kejadian tersebut juga menyebabkan atau menimbulkan kerugian anggaran daerah terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp3 miliar dan dari sumber dana DOKA senilai Rp7 miliar.

Hal tersebut terjadi, akibat tidak cermatnya Kelompok Pemilihan dalam menunjuk pemenang pelelangan Barang dan jasa yang hanya berpedoman kepada penawaran terendah.Usai mendengarkan Pendapat Fraksi dan jawaban Bupati, Senin (31/7) malam, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara bupati dan DPRK.(b16/cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE