SIGLI (Waspada) Komite Peralihan Aceh (KPA) meradang, menyusul dibongkarnya Rumoh Guedong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage, dalam siaran pers yang diterima Waspada.id, Jumat (23/6) menyampaikan, Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak pengalihan fungsi situs sejarah, berupa Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Menurut Cage, Rumoh Geudong itu merupakan bukti sejarah konflik Aceh. Konon lagi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 11 Januari 2023, mengakui Rumoh Gedong, Simpang KKA dan Jambo Kupok adalah bukti sejarah pelanggaran HAM. “Maka dengan ini kami KPA menolak dengan tegas tentang pengalihfungsian bukti sejarah tersebut,” kata Azhari Cage.
Bagi KPA, Rumoh Geudong itu merupakan bukti sejarah dan pihaknya telah menyurati presiden meminta agar Rumoh Geudong berikut tempat-tempat bersejarah lainnya seperti Simpang KKA dan Jambo Kupok dijadikan museum. Dengan begitu para pelajar yang merupakan generasi penurus bangsa tidak melupakan sejarah.
“Kami mengetahui situs sejarah Rumoh Gedong ini telah digusur. Dalam berita itu disebutkan bahwa pada lokasi itu akan rencananya akan dibangun Masjid,” katanya.
Azhari Cage menuturkan, dalam persoalan ini bukan maksud pihaknya menolak pembangunan masjid tetapi dalam kemukiman itu sudah ada masjid, dan bila dipaksakan malah jamaahnya tidak cukup.
“Kalau memang mau dibangun masjid kenapa harus dipaksakan disitu, kenapa tidak di pinggir jalan atau di tempat yang lain yang lebih tepat,” kata Azhari Cage.
Karena itu, pihaknya menduga ada maksud terselubung di balik pembongkaran gedung Rumoh Geudong sejarah tragedi pelanggaran HAM berat di Aceh oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Karena itu KPA dengan tegas meminta untuk tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh,” katanya. (b06)
Baca juga: