SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali menggelar sidang dalam perkara Penelantaran Rumah Tangga di Rumah Restorative Justice (RJ).
Kajari Singkil M Husaini melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi SH, Jumat (17/6) mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan, pada perkara penelantaran dalam rumah tangga salah satu warga Singkil, dalam sidang yang digelar berdasarkan keadilan Rumah Restorative Justice (RJ).
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyebutkan menyetujui atas permohonan penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut, dalam sidang perdamaian di Rumah RJ yang digelar, Jumat 17 Juni 2022.
Bahwa pada saat ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas nama Arif, yang disangka melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Budi menjelaskan, kronologis terjadinya perkara tersebut,
Arif sebelumnya menikah dengan DAR pada tahun 2001 sesuai dengan buku kutipan nikah Nomor:105/02/VII/2001 Kabupaten Aceh Singkil dan memiliki 2 orang anak asuh yang mereka asuh sejak bayi.
Namun, sejak Desember 2020 sampai dengan sekarang Arif tidak pernah pulang ke rumah DAR di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan bathin termasuk kepada kedua anak asuh mereka yang sudah berumur 15 (lima belas) tahun.
Diketahui, pada saat ini DAR telah mengajukan perceraian pada Mahkamah Syari’yah Aceh Singkil dan masih dalam proses perceraian.
Adapun motif tersangka Arif, mereka belum mendapatkan keturunan sehingga sering terjadi selisih paham antara tersangka dan korban. Sehingga tersangka pergi meninggalkan korban beserta 2 (dua) orang anak asuhnya.
Lantas pengabulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan lantaran, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Juni 2022 (RJ-7).
Sehingga atas dasar tersebut, Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak.
Dan pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan sudah memaafkan pelaku.
Dengan demikian, sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.
Selain itu, mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan serta respon dan keharmonisan masyarakat masyarakat.
Selanjutnya Kepala Kejari Singkil akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terang Budi. (B25)

Penyelesaian perdamaian pelaku dan korban dalam sidang Rumah RJ dalam kasus penelantaran rumah tangga, Jumat (17/6). Waspada/Ist