Tersangka BU bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Aceh Timur, Sabtu (1/2). Waspada/Ist.
IDI (Waspada): Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Gampong Blang, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, Sabtu (1/2). Alhasil, petugas menyita belasan paket sabu.
Tersangka berinisial BU, 43, warga Simpang Ulim, Aceh Timur. “Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Simpang Ulim,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla SH, MH, kepada Waspada, Senin (3/2).
Penangkapan pelaku, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat. Lalu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menganalisis dan berhasil mengamankan pelaku. “Ketiga digeledah, polisi menemukan 11 paket plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 38, 52 gram,” urai Yusra.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga megamankan satu buah timbangan digital. “Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Yusra.
Kasat Narkoba mengimbau, masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. “Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika,” terang AKP Yusra Aprilla. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.