IDI (Waspada): Setelah ditetapkan tersangka, petugas kepolisian menangkap MH, mantan Geuchik (Kades—red) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Diduga, mantan keuchik telah melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) TA 2020-2023.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan tim auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Gampong Buket Panjou Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 Rp728.855.240.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK,SIK, kepada Waspada, Rabu (13/11) menjelaskan, selama menjabat sebagai Keuchik Gampong Buket Panjou, tersangka MH mengakui memegang dan menguasai dana desa setiap selesai pencairan, kecuali anggaran yang diperuntukkan untuk honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan Gampong Buket Panjou.
“Sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka. Anggaran yang telah dicairkan dipergunakan tersangka tanpa merujuk APBG dan juga RAB dari kegiatan yang ada, sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” urai Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adi, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang telah di musyawarah tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan. Padahal dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MH. “Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Adi.
Setelah selesai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat. Bahkan saat ini MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur sejak, Senin (11/11).
“Dari perkara ini, petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” terang Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, seraya mengatakan, atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001. (b11).