RSUD Langsa Bertindak Sesuai SOP Terkait Jasad Pencuri Bebek

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, tegaskan pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku terkait jasad korban MJ dalam kasus pencurian bebek beberapa hari lalu ada luka robek tidak dijahit karena pihak keluarga korban tidak memberikan izin.

Demikian Wakil Direktur Pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dr Indriany Eka Putri, didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum, Zulfahriza SH, saat temu pers kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/5) sore.

Sambung dr Indri, sejauh ini beredar sebuah foto jasad korban MJ, warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, terdapat luka robek di bagian dadanya yang tidak dijahit, itu karena adanya penolakan pihak kelurganya.

“Bagaimana kita lakukan penjahitan pada luka robek pada jasad korban karena pihak keluarga korban tidak memberikan izin. Padahal kita sudah berinisiatif untuk melakukan penjahitan pada tubuh korban,” tegas dr Indri.

Lanjutnya, dimana pada, Sabtu (14/5), sekira pukul 02:00 pihak identifikasi Polres menghubungi pihak forensik terkait penemuan jenazah di Gampong Alue Dua, dikarenakan ambulans puskesmas belum datang, maka ambulans forensik RSUD Langsa membantu untuk menjemput jenazah ke TKP, dan membawa ke Instalansi Forensik dan medikolegal RS.

Lalu, atas permintaan pihak kepolisian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dimana sekira pukul 03:30.

“Staf forensik sudah memberi penjelasan untuk dilakukan penjahitan luka tetapi pihak keluarga korban menolak, sehingga pihak forensik RSUD Langsa tidak boleh memaksa untuk melakukan tindakan tersebut,” jelas dr Indri.

Sambungnya lagi, terkait pembiayaan, pihak geuchik memberi penjelasan kepada dokter forensik kalau korban keluarga tidak mampu dan terhadap korban tidak dilakukan pembayaran (gratis).

“Hasil visum dibayar oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa,” paparnya.

Lanjutnya, terkait laporan adanya pengutipan uang saat proses pelayanan di instalasi forensik, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP terhadap petugas dan dokter di instalasi forensik. Namun dalam pengecekan tidak ditemukan adanya pungli atau pengutipan pembayaran.

Pun demikian, bila memang masyarakat menemukan adanya oknum petugas yang mengedepankan uang atau melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap pelayanan untuk jangan segan-segan menghubungi pihak manajemen agar dapat ditindak lanjuti dan diberikan sanksi tegas.

“Pelayanan yang utama adalah harga mati bagi pihak RSUD Langsa,” tegas dr Indri.

Sementara itu Kuasa Hukum/Consultans Hukum, Zulfahriza SH, menyayangkan beredarnya foto jasad korban, hal tersebut sudah melanggar UU praktek kedokteran No. 29 tahun 2004 pasal 48 dan 51 Jo UU telekomunikasi No. 36 tahun 1999 pasal 40.

“Tidak dibenarkan mengambil gambar, foto, video di area pelayanan Rumah Sakit demi kenyamanan pasien dan RS, terkecuali foto tersebut didapat di luar areal RS, namun foto yang beredar tepat di sal RS dan ini melanggar ketentuan,” terang Zulfahriza atau yang akrab disapa Farid.(crp)


Ket foto: Wakil Direktur Pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dr Indriany Eka Putri didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum, Zulfahriza SH, saat temu pers di ruang kerjanya, Kamis (20/5) sore. Waspada/Rapian

  • Bagikan