SUBULUSSALAM (Waspada): Senilai Rp5 miliar Anggaran Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam sumber APBN 2024, terserap 99,24 persen.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, SH didampingi Kasubag Pembinaan Safwan, SH, Kasi Intelijen Delfiandi, SH, Kasi Pidum Idam Kholid Daulay, SH, Kasi Datun Wawan Kurniawan, SH dan Kasi PAPBB Dika Permana Ginting, SH saat gelar Press Releasi Capaian Kinerja Kejari Subulussallam 2024 di aula Kejari itu, Selasa (7/1).
Dirinci, Tindak Pidana Umum dengan pagu anggaran Rp549.175.000 terealisasi Rp549.381.950 atau 98,58%, meliputi PDP 103 kasus, tahap I 79 kasus, P1-52 kasus, P-18/19 15, tahap II 64 kasus, putusan 60 kasus dan eksekusi 56 kasus.
Lalu rekapitulasi perkara jinayat, SPDP 17 kasus, tahap I 16 kasus, P-21 15 kasus, P-18/19 sembilan kasus, tahap II 10 kasus, putusan dan eksekusi masing-masing tujuh kasus.
Seksi Tindak Pidana Umum, dari pagu anggaran Rp405.810.000 terealisasi Rp404.090.000 atau 99,58%, terkait penyelidikan lima kasus, penyidikan, tuntutan dan eksekusi masing-masing dua kasus dan banding satu kasus. Kerugian uang negara diselamatkan senilai Rp229.676.365.000.
Lalu, Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pagu anggaran Rp53.270.000, terealisasi Rp53.200.000 (99,87%), sasaran kinerja, yakni litigasi dua kasus, perkara perdata, TUN dan legal assistance masing-masing satu kasus, sembilan kasus non litigasi dan pelayanan hukum 36 kasus. Penyelamatan keuangan negara Rp698.807.491.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan pagu dan terealisasi anggaran Rp78 juta (100%), meliputi barang rampasan bergerak/tidak bergerak tujuh kasus, pemeliharaan dan pemusnahan masing-masing dua kasus, penyelesaian 29 kasus dan pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan Rp43juta lebih.
Sebut jika Kasi Tindak Pidana Khusus di sana masih kosong, namun kerja di seksi berjalan normal, dia berharap kebutuhan ini bisa terpenuhi.
Di sisi lain, Supardi minta media memantau kinerja Kejari, pintu terbuka setiap waktu. Namun dikecualikan jika perkara yang belum saatnya bisa dibuka ke publik karena pertimbangan hukum sehingga pihaknya slow merespon, minta dimaklumi.
“Jika saatnya sudah klar, tentu akan bisa disampaikan,” jelas Supardi.
Menjawab wartawan perkara Komite Organisasi Nasional Indonesia (KONI) Subulussalam, audit diserahkan ke Inspektorat karena kerugian tak lebih besar dari pagu anggaran terkait. Kata Supardi, Rp20juta kerugian uang negara sudah dikembalikan.
Soal kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, disebut telah masuk tahap penyidikan September 2024 lalu, dengan saksi terperiksa 19 orang.
“Untuk tersangka belum bisa disampaikan karena masih menunggu audit BPKP atau Inspektorat untuk diserahkan ke pengadilan,” jelasnya, targetkan Februari 2025 sudah diajukan penghitungan kerugian negara serta kelengkapi lainnya.
Terkait tingginya kasus penyalahgunaan narkoba, di sisi lain penentuan kasus tersangka masih terkendala karena Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kota Subulussalam baru terbentuk, disebut menjadi persoalan.
Dikatakan, rekomendasi status tersangka menjadi kewenangan TAT. Tingginya kasus narkoba di Kota Subulussalam, berbanding 75 dan 25 dengan Aceh Singkil.
“Kota Subulussalam belum punya Pengadilan Negeri dan Rutan. TAT dibentuk sebulan lalu, padahal rekom TAT menentukan kasus pengguna narkoba,” papar Supardi, berharap PN dan Rutan dibangun di kota ini. (b17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.