LANGSA (Waspada): Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek beredar luas di wilayah Kota Langsa dan terkesan bebas dari penindakan aparat terkait, Rabu (3/4).
Hasil penelusuran wartawan, rokok tanpa pita cukai tersebut dengan berbagai merek, seperti H&D, Camilla, Luffman, Nikken, Smith, Konser, Camlar dapat ditemui dengan mudah di sejumlah warung di wilayah Langsa.
![Rokok Tanpa Pita CukaiBeredar Luas Di Langsa Rokok Tanpa Pita CukaiBeredar Luas Di Langsa](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2023/05/aceh-1-10.jpg)
Bahkan, rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu dapat dengan mudah ditemukan di hampir semua warung eceran di wilayah Langsa dengan dibandrol antara Rp10 ribu hingga Rp13 ribu.
Selain itu, rokok-rokok tersebut juga dijual perslof dipasarkan melalui media sosial di marketplace, yakni untuk Merk Luffman perslof Rp60 ribu, H&D perslof Rp65 ribu, Konser Rp70 ribu perslof, Nikken Rp70 ribu perslof. Bahkan, para pelaku juga menjual rokok tanpa pita cukai dengan ukuran 1 dus isi 50 slof.
Sementara penulis sempat mencoba menghubungi penjual rokok ilegal bermerk HD melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0822-7303-XXXX mengaku perslofnya dibanderol Rp90 ribu. Namun ditanyakan alamat penjual dimana, disebutkan di Kota Langsa. Kemudian penulis mengajak untuk mengambil barang tersebut, penjual tidak membalas dan status penjualan rokok di marketplace tersebut dihapus.
Salah seorang pemilik warung eceran yang enggan menyebutkan namanya mengutarakan, saat ini ada beberapa merek rokok yang beredar tanpa ada pita cukai, yakni Luffman, H&D dan lain-lain.
Dirinya mengaku banyak pelanggan membeli rokok tersebut dengan alasan harga yang murah. “Harganya cukup murah, cuma Rp10 ribu per bungkus. Alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok ilegal ini. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” ujarnya.
Dengan bebasnya rokok tanpa pita cukai ini beredar luas di wilayah Kota Langsa, berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan merugi.
Selain itu, rokok tersebut bukannya baru beredar di wilayah Kota Langsa, juga beberapa daerah di Tamiang dan Aceh Timur dan sudah beberapa tahun belakang ini. Bahkan, karena permintaannya cukup banyak, rokok yang dijual tersebut dengan mudah didapat melalui sales yang datang langsung ke warung-warung.
Salah seorang perokok mengaku banyak sekali masyarakat membeli rokok Luffman dan H&D tersebut dengan alasan harga yang murah.
![Rokok Tanpa Pita CukaiBeredar Luas Di Langsa Rokok Tanpa Pita CukaiBeredar Luas Di Langsa](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2023/05/aceh-2-4.jpg)
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/4) mengatakan akan melakukan penindakan dengan tegas sembari mengajak pihak media mengawal penindakan tersebut.
“Terimakasih infonya mas, kita pada intinya tidak pernah mentoleril penjualan rokok tanpa pita tersebut,” katanya.
Meskipun, kita ketahui kalau kita tindak para pedagang yang hanya berjualan satu dan dua bungkus di kedai kecil itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, sedangkan yang kita inginkan infonya apabila ada gudang ada pemain yang besar, imbuhnya.
“Kami pihak Bea Cukai sangat menghargai informasi dari wartawan dan apabila nantinya ada kita lakukan penindakan agar dikawal agar tidak ada lagi peredaran rokok polos tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam peraturan kalau ada tangkap satu dan dua bungkus paling denda yang kita berlakukan. Ini juga tidak akan selesai, sedangkan yang kita harapkan kawan-kawan bisa memberikan informasi hulunya atau sumbernya agar kita lakukan penindakan dan dikawal hingga selesai, demikian Sulaiman diujung selularnya. (b13/crp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.