IDI (Waspada): Setelah menjalani masa isolasi di Jakarta, 19 eks tahanan negara Thailand asal Aceh tiba di Kota Idi, Aceh Timur, Sabtu (5/1). Mereka bebas setelah mendapat pengampunan Yang Mulia Raja Rama X Thailand.
Dalam penyambutan di Kota Idi, mereka disambut Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib SH atau akrab disapa Rocky, Asisten II Setdakab Aceh Timur H Aiyub SKM M.Kes, Kepala Dinas Sosial Aceh Timur Ir Elfiandi, Sp.1, Kadis Perikanan drh. Cut Ida Mariya, Kabid Linjamsos Dinsos Aceh Timur Saharani MA, TKSK Idi Rayeuk Rahmad Hidayat alias Sayed Juragan.
Meskipun hasil swab PCR menerangkan ke-19 nelayan itu sehat dan bebas COVID-19, namun penyambutan di halaman Pendopo Idi, itu tetap disiplin protocol kesehatan (prokes). Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Timur ikut menyerahkan paket sembako dan uang tunai.
Rocky dalam kesempatan itu mengatakan, pekerjaan nelayan sangat mulia, karena tanpa nelayan yang melakukan pencarian ikan di laut lepas mustahil masyarakat dapat mengkonsumsi ikan. Tetapi dalam aktivitasnya, pemerintah meminta agar nelayan tetap berhati-hati, mempelajari navigasi agar tidak melewati batas teritorial negara lain.
“Nelayan harus ekstra hati-hati dalam mencari ikan. Tingkatkan peringatan navigasi, sehingga tidak melewati batas teritorial negara lain,” ujar Rocky, seraya mengatakan, peningkatan navigasi penting agar kejadian serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.
Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi, Sp.1, melalui Kabid Linjamsos Saharani MA, kepada Waspada, Minggu (6/2) menjelaskan, total nelayan yang ditangkap dengan tuduhan melakukan illegal fishing sebanyak 32 orang. Tetapi empat nelayan yang masih dibawah umur telah dipulangkan sebelumnya dan tidak ditahan sama sekali.
“Sisa 28 nelayan dipulangkan setelah menjalani karantina di Jakarta. Dari 28 nelayan itu sejumlah 19 orang adalah warga Aceh Timur, sedangkan 9 orang lainnya masing-masing berasal dari Lhokseumawe (2 orang), Aceh Utara (6 orang) dan Pidie (1 orang)” sebut Saharani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 28 nelayan tersebut telah menjalani putusan Pengadilan Negara Thailand, atas pelanggaran melewati perbatasan wilayah laut antar negara. Seluruh nelayan itu harus menjalani hukuman hingga bulan April 2023.
Tetapi berkat diplomasi yang intensif dan dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dibantu Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP RI, serta kementerian terkait lainnya, sehingga ke-28 nelayan tersebut dibebaskan bertepatan momentum Milad Yang Mulia Raja Rama X Thailand, yang jatuh bulan Januari.
Para nelayan itu yakni Abdul Halim (nakhoda), dan Ridwan Daud (KKM). Selanjut para ABK yaitu Murdani, Muhammad Nurdin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Muslim Maulana, Joni Iskandar, Muhammad Maulidin, Muhammad Rusli, Rajuddin, Bidi Setiawan, M Idris dan Ramadani. (b11)
Keterangan Foto : BANTUAN: Bupati Rocky, menyerahkan bantuan paket sembako dan uang tunai untuk para nelayan eks tahanan Thailand, saat tiba di Pendopo Idi, Aceh Timur, Sabtu (5/2). Waspada/M Ishak
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.