Scroll Untuk Membaca

Aceh

Resnarkoba Polres Sabang Ciduk Terduga Pelaku Narkotika

Pelaku kejahatan narkotika yang berhasil diciduk anggota Resnarkoba Polres Sabang. (Waspada/ist)
Pelaku kejahatan narkotika yang berhasil diciduk anggota Resnarkoba Polres Sabang. (Waspada/ist)

SABANG (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kec. Sukakarya Kota Sabang, Jumat (26/07/2024).

Pelaku diketahui bernama NRD alias Pitung, seorang residivis berusia 29 tahun, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Resnarkoba Polres Sabang Ciduk Terduga Pelaku Narkotika

IKLAN

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik warna putih bening, 1 kotak rokok merek Magnum warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, uang tunai senilai Rp700 ribu dengan rincian pecahan Rp10 ribu 2 lembar, Rp20 ribu 4 lembar, Rp50 ribu 2 lembar dan Rp100 ribu 5 lembar.

Kemudian 1 handphone bermerek Realme berwarna hitam, 1 sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BL 4739 LBC.

Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan , SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sabang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan, ketertiban masyarakat, dan mengapresiasi atas kerja keras para personel dalam mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kota Sabang,” kata Kasat .

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE