Scroll Untuk Membaca

Aceh

Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Dan BB Illegal Mining Ke JPU

Lima tersangka Ilegal mining di serahkan ke JPU Kajari Nagan Raya, Jumat (14/3).(Waspada/Ist)
Lima tersangka Ilegal mining di serahkan ke JPU Kajari Nagan Raya, Jumat (14/3).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara penambangan emas tanpa izin (Illegal mining).

Penyerahan tersangka berinisial AI 45, RT 25, TM 41, MN 32 , dan AD 38 itu diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H, di Kejari setempat, Jumat (14/3)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Dan BB Illegal Mining Ke JPU

IKLAN

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” kata Iptu Vitra.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Barang Bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan,” sebut Kasat Vitra.

Selain itu dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit Handphone NOKIA merek 105 warna hitam dan satu Unit hanpdhone NOKIA merek 105 warna abu-abu,”tutup Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE