LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka residivis sabu dan kembali melakukan pengedaran sabu di areal pertambakan Dsn. Nelayan Gp. Sungaipauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, Rabu (17/5) menjelaskan, tersangka berinisial SB, 39, wiraswasta, Dsn. Nelayan Gp. Sungaipauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,72 gram, plastik tembus pandang, dompet dan HP.

Diringkusnya tersangka, sebut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di areal tambak yang terletak di Dsn. Nelayan Gp. Sungaipauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat sering berdatangan orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan SB.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui adalah miliknya. Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2018 selama 4,8 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (b13)











