Scroll Untuk Membaca

Aceh

Reses Anggota Dewan Bukan Ajang Kampanye

KUALASIMPANG (Waspada): Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menegaskan bahwa, kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan bukan sebaagi ajang kampanye. Tetapi kegiatan ini merupakan amanah undang-undang dan para wakil rakyat dapat secara langsung menyerap aspirasi ditengah- tengah masyarakat.

“ Turunnya anggota dewan ke lingkungan masyarakat, terutama daerah pemilihan masing-masing dalam kegiatan reses juga menjadi salah satu wahana silahturahmi, bahkan informasi yang dihimpun dari masyarakat nantinya menjadi masukan dan poin – poin penting menjadi usulan program ketika dilakukan pembahasan anggaran bersama tim anggaran pemerintah,” kata Fadlon, SH, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam kegiatan reses yang berlangsung Kamis (9/6) di SDN Paya Bedi, Kecamatan Rantau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Reses Anggota Dewan Bukan Ajang Kampanye

IKLAN

Fadlon angota DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Partai Aceh (PA) menyampaikan, dari kegiatan reses yang dilaksanakan sejak menjadi anggota Dewan tetap memilih atau fokus terhadap dunia pendidikan. “ Karena itu, saya sering kegiatan reses di sekolah-sekolah dan Dayah atau pesantren,” terang Fadlon.

Menurutnya, informasi tentang pendidikan itu penting,karena menjadi salah factor pendukung untuk kemajuan daerah. “ Bagaimana pendidikan saat ini baik dan kedepan bisa lebih baik lagi,” tegas Fadlon seraya meminta agar hal – hal yang menjadi persoalan di sekolah dapat disampaikan kepadanya sehingga dapat diteruskan ke instansi terkait di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang melalui rapat serta sidang – sidang yang dilaksanakan Dewan.

Dalam kegiatan reses tersebut yang dihadiri sejumlah kepala sekolah tingkat dasar, komite sekolah, Babinsa, Datok Penghulu Kampung Paya Bedi dan perwakilan MPD Aceh Tamiang, Fadlon, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang banyak menerima masukan terkait sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan.

Hal ini sebagaimana dikemukakan, Isminingsih,S .Pd,MM Kepala SDN Paya Bedi dengan meminta agar Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon untuk dapat memberikan perhatiannya terhadap kebutuhan pembangunan mushalla, mobile dan ruang belajar yang saat ini masih sangat dibutuhkan serta sangat terbatas.

“ Ruang belajar masih kurang dan muridnya kini mencapai 240 orang sehingga proses belajar mengajar harus dilakukan pembagian yaitu pagi dan siang hari, bahkan ada yang belajar di ruang pustaka serta satu kelas sementara ini menggambil tempat belajar di rumah kepala sekolah,” jelas Isminingsih.

Kepala SDN Paya Bedi, Isminingsih sangat mengharapkan bantuan pembangunan ruang kelas baru sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan maksimal. Permasalahan yang sama juga sempat diutarakan oleh beberapa kepala sekolah dari SDN lainnya yang hadir dalam kegiatan reses tersebut.

Sementara itu, Datok Kampung Paya Bedi, Abdul Manan menyampaikan usulannya terkait pembangunan jalan yang kondisinya sangat membutuhkan perhatian dan pembangunan pengaspalan.

“ Jalan yang ada di Kampung Paya Bedi itu telah lama rusak, bahkan telah mencapai 22 tahun tidak teraspal sepanjang 670 meter,” sebut Abdul Manan sembari mengharapkan, melalui kegiatan reses Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang ini, pihak legislatif dan eksekutif dapat memperjuangkan sarana umum yang dibutuhkan masyarakat.

Menyikapi usulan yang disampaikan tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,SH mengemukakan, pihaknya menampung semua usulan dari pihak sekolah dan Datok Penghulu yang nantinya akan di perjuangkan serta di sampaikan kepada dinas-dinas terkait. “ Bila tidak tertampung dengan program pokok – pokok pikiran, kita upaya bisa melalui anggara DAK serta Otsus, karena dana APBK Aceh Tamiang cukup minim,” pungkas Fadlon.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE