Remehkan Wartawan Pegiat Budaya Tanjung Mas Dilapor Polisi

  • Bagikan
Remehkan Wartawan Pegiat Budaya Tanjung Mas Dilapor Polisi

Para wartawan saat melaporkan seorang pegiat budaya yang merendahkan profesi wartawan, Senin (13/1/2025). WASPADA/ist

SINGKIL (Waspada): Puluhan wartawan di Kabupaten Aceh Singkil, melaporkan salah satu pegiat budaya Desa Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan, ke Polres Aceh Singkil.

Pegiat budaya Desa Tanjung Mas itu dilaporkan ke Polisi, buntut pernyataannya pada pidato pembukaan acara Desa Budaya Tanjung Mas, yang meremehkan dan merendahkan profesi wartawan Aceh Singkil, pada 27 Desember 2024 lalu, di hadapan khalayak ramai pengunjung yang hadir.

Pernyataan WL dalam pidatonya tersebut telah menantang para media dan melontarkan kata sombong, ucap Sukri Malau kepada Waspada.id usai melapor ke Polres Aceh Singkil.

“Bung teman-teman media itu terlalu kecil pemberitaan kalian-kalian, bahwa Festival Budaya Tanjung Mas telan dana Rp150 juta. Jadi teman-teman media, ayo silahkan diaudit, kami tantang teman-teman media, itu terlalu kecil pemberitaan kalian terkait dana festival Rp150 juta itu.” ucap, WL saat pidato di hadapan para tamu yang hadir pada 27 Desember lalu.

Dijelaskannya, bahwa Festival Budaya Desa Tanjung Mas sebelumnya juga tanpa anggaran, namun Desa Budaya Tanjung Mas menjadi juara 1 di tingkat Nasional.

“Kalau itu kalian-kalian permasalahkan Rp150 juta Festival Budaya Tanjung Mas menelan dana, waduh terlalu kecil bung, iya terlalu kecil, silahkan diaudit, Tanjung Mas ini sudah berintegritas dan berkomitmen, bahwa kami sangat meyakini itu,” ucapnya.

“Jadi teman-teman media belajar lagilah, kami pun yakin itu teman-teman media, kalau mau tanding nulis itupun boleh, kalau boleh. Teman-teman RRI selamat datang,” pungkas WL dalam pidatonya

Lantas, Ramli Manik wartawan media Newscyber.id bersama puluhan wartawan lainnya resmi melaporkan ke Polres Aceh Singkil buntut dari merendahkan dan mencemarkan nama baik profesi wartawan.

Laporan tertuang dalam surat tanda bukti terima laporan pengaduan/informasi Nomor: Reg/ 09/I/2025/Reskrim, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, SH.

Menurut Rsmli, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekira pukul 16:00 WIB dia mendapatkan telepon dari rekan media, Sukri Malau, bahwa pada saat perayaan Desa Budaya Tanjung Mas ada seorang yang bernama WL yang menyinggung media.

“Iya membuat pernyataan di depan publik yang menurut saya merendahkan profesi kami sebagai media sehingga melakukan koordinasi dengan rekan-rekan media Aceh Singkil dan sepakat melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil, atas kejadian tersebut saya merasa tidak terima dan selanjutnya saya membuat laporan ke Polres untuk dilakukan proses lanjut,” kata Ramli Manik, Senin (13/1). (B25)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *