BANDA ACEH (Waspada): Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh melaksanakan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Aula Rumoh PMI, Kamis (27/10). Sayangnya, relawan menilai Muskotlub tersebut ilegal.
Karena menganggap tidak sah, para relawan pun terpaksa harus adu mulut dengan pimpinan musyawarah. Kisruh tersebut berawal saat Relawan Korp Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI Kota Banda Aceh.
Wakil koordinator TSR Firman Abdul Aziz mempertanyakan legalitas keterlibatan PMI Kecamatan dalam Muskotlub itu. Namun, bukannya mendapat jawab bagus, pertanyaan tersebut disambut dengan tidak bersahabat oleh salah satu pimpinan musyawarah dari unsur PMI Aceh yaitu Murdani Yusuf.
Murdani Yusuf yang juga Ketua PMI Aceh itu mengatakan, relawan tidak berhak untuk mempertanyakan tentang pembentukan PMI Kecamatan. Hal ini membuat Firman dkk keluar dari arena Muskotlub.
Sementara Perwakilan KSR PMI, Awalin Ridha juga bertanya guna dengan tegas tentang Muskotlub ini forumnya siapa? Lagi-lagi, Murdani Yusuf pun menjawab, Muskotlub merupakan Forum PMI Provinsi.
Jawaban tersebut ternyata tidak bisa diterima oleh Perwakilan KSR PMI dan terjadilah adu mulut keduanya. Akibatnya perwakilan KSR-PMI melakukan walkout (WO) dari arena Muskotlub tersebut.
“Sejak awal mula dimulainya Muskotlub ini, sudah melihat ada gelagat yang tidak benar. Karena pada undangan yang diterima Relawan, acara tersebut adalah acara Muskotlub,” tukas Awalin.
Ternyata, sambung dia, di dalamnya ada juga kegiatan pelantikan/pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan. Di mana sembilan PMI Kecamatan itulah yang seusai dilantik langsung punya hak suara pada Muskotlub tersebut.
Awalin Ridha menjelaskan hasil diskusi para Relawan KSR PMI Kota Banda Aceh dengan ahli hukum (lawyer) disebutkan, pembentukan PMI Kecamatan ini adalah ilegal, karena adanya potensi cacat administrasi dan cacat hukum.
“Pembentukan 9 PMI kecamatan tersebut adalah tidak sah karena tugas utama Plt PMI kota adalah melaksanakan Muskotlub dan bukan membentuk PMI Kecamatan yang berpotensi mengubah komposisi pemilik suara pada Muskotlub,” ujar dia.
Menurut dia, hal tersebut sudah disampaikan dalam Surat Legal Opinion yang ditandatangani Lawyer dan telah disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan yaitu Pj Wali Kota, Ketua DPRK, Ketua PMI Aceh Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kecamatan se Kota Banda Aceh.
“Pihak Lawyer sudah menyampaikan bahwa Legal Opinion (LO) ini agar menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder untuk menghindari cacat hukum/cacat prosedur serta potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik perdata maupun pidana,” jelas Awalin Ridha.
Meski tetap diprotes, Muskotlub berjalan sesuai dengan harapan pihak PMI Provinsi Aceh. Di mana Ahmad Haeqal Asri terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2022-2027. Pengusaha muda ini terpilih secara aklamasi.
Haeqal terpilih setelah 12 pemilik suara sah dari total 20 pemilik suara mencalonkannya. Karena tidak ada calon ketua lain, maka pimpinan sidang Muskotlub secara langsung menobatkan Haeqal sebagai Ketua PMI Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Haeqal berterima kasih kepada para relawan yang sudah mempercayakan amanah kepemimpinan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh selama lima tahun kedepan kepadanya. Ia berjanji akan bekerja dan berkontribusi maksimal untuk membawa PMI Kota Banda Aceh menjadi lebih baik.
“Yang sudah bagus di PMI Kota Banda Aceh akan kita lanjutkan, yang kurang kita tingkatkan. Saya butuh dukungan semua pihak, terutama kawan-kawan relawan dilingkungan PMI untuk bersama berkontribusi demi kemanusiaan,” ujar Haeqal yang juga pengurus PMI Provinsi Aceh ini.
Ia berharap tidak ada masalah di PMI Kota Banda Aceh selama menjadi pengurus nanti. Untuk itu, ia akan membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak.
Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf mengatakan, musyawarah luar biasa tidak lazim dilakukan sebuah organisasi, namun agenda tersebut tetap dilakukan dalam kaidah dan koridor norma kemanusiaan untuk menuntaskan persoalan yang terjadi sebelumnya dan demi kemajuan organisasi.
“Kita ingin orang profesional yang mengelola PMI. Menjadi pengurus PMI itu bukan untuk jabatan, tapi untuk kontribusi kita di sisa umur. Ini pengabdian,” ujar Murdani.
Murdani juga mengingatkan bahwa semua insan PMI secara hakikat saling bersaudara, karena salah satu prinsip dasar gerakan palang merah ialah kesamaan. Karenanya menjaga kekompakan menjadi penting agar kontribusi PMI untuk masyarakat bisa stabil dan berkelanjutan. (b04)
Teks foto; Ahmad Haeqal Asri terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2022-2027. Waspada.id/Ist