NAGAN RAYA (Waspada): Ketua Relawan Aneuk Keumuen Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Banda Aceh M. Raja Kausar mengapresiasi KIP Aceh yang telah mengubah keputusan terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi.
Paslon ini dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk ikut pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dalam pleno usai rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9) malam.
Ketua Aneuk Keumuen Raja Kausar mengapresiasi KIP Aceh dalam mengambil keputusan tidak sembrono dan lebih intens berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait regulasi pilkada saat ini. “Terutama pada butir Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya kepada Waspada.id Senin (23/9).
Raja Kausar menjelaskan, pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup.
Ia berharap agar penandatanganan surat pernyataan di depan lembaga DPRA dan DPRK tidak berlaku lagi. (b22)