KUALASIMPANG (Waspada): Ratusan warga dari Kecamatan Bandar Pusaka melakukan aksi demo damai di kantor Bupati Aceh Tamiang terkait lahan HGU PT DJ yang disebut – sebut telah berakhir masa izin HGU-nya.
Ratusan masyarakat yang menggelar aksi demo pada Jum’at (18/3) tersebut tiba dihalaman kantor Bupati Aceh Tamiang sekira pukul 10.00 Wib dan mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Polres Aceh Tamiang serta Satpol PP Aceh Tamiang. Massa datang dengan menggunakan sepeda motor dan kenderaan bak terbuka.
Setibanya di halaman kantor Bupati Aceh Tamiang, masa juga melakukan orasinya secara bergantian, selang beberapa menit melakukan orasi kemudian para pendemo disambut Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin yang didampingi para pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Koordinator Aksi Arju Sahidir mengatakan, aksi ini dilakukan setelah sebelumnya berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga bersama Bupati Aceh Tamiang tidak menemui titik temu.
Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh dengan tegas memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini, sebab HGU PT DJ telah berakhir sejak 1988.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan, bahwa pemerintah daerah menampung semua tuntutan masyarakat, namun untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa memberi jawaban, sebab terkait perpanjangan HGU bukan hanya menjadi ranahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melainkan melibatkan Kementerian terkait.
Tengku Insyafuddin meminta agar masyarakat bersabar sebab persoalaan ini tidak bisa diselesaikan secara instan namun harus melibatkan banyak pihak terkait.
Dari amatan Waspada di lapangan, unjuk rasa berlangsung dengan tertib, kemudian Wabup Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengajak perwakilan warga dari 7 Kampung dalam Kecamatan Bandar Pusaka untuk melakukan audensi diruang rapat Bupati, kemudian sekira pukul 12.00 Wib massa membubarkan diri dengan tertib.(b15)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN