KUTACANE (Waspada): Dinilai rangkap jabatan dan ditengarai dapat melemahkan pelayanan terhadap masyarakat, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si diminta mencopot jabatan Dedi Iskandar Muda, S.Ag sebagai Sekcam Semadam.
Pasalnya, selain sebagai Sekcam yang menjadi motor penggerak pelayan terhadap masyarakat, sejak Kamis (8/6) Dedi Iskandar Muda, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.
Tak ayal, penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda sebagai Pj Pengulu Kuta Batu I, akhirnya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bahkan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di Pemkab Aceh Tenggara.
Pajri Gegoh, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh mengaku, aneh dan bingung menyikapi penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda, yang masih menjabat sebagai Sekcam menjadi Pj Penguli Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.
“Ini jelas merupakan kebijakan aneh dan membingungkan, masalahnya jabatan Sekcam di Kantor Camat itu sangat strategis dan sangat sibuk, terutama dalam mengurusi kepentingan internal di kantor dan pelayanan terhadap masyarakat, karena itu Sekcam harus fokus pada tupoksi yang melekat pada jabatannya” Ujar Gegoh.
Karena itu, penunjukan Sekcam menjadi Pj Pengulu merupakan kekeliruan dan harus segera dievaluasi kembali, sebab dengan rangkap jabatan Sekcam sebagai Pengulu Kute, dipastikan akan mempengaruhi dan menyebabkan penurunan etos kerja Dedi sebagai Sekcam di Semadam.
Apalagi ke depannya, tugas pengulu kute dan Sekcam semakin berat, menyusul masuknya tahun Pemilu, baik Pilleg, Pilpres maupun Pilkada, sebab itu, penunjukkan Dedi sebagai Pj Pengulu kute Kuta Batu I, jelas merupakan kekeliruan, karena Sekcam merupakan urat nadi dan motor di Sekretariat Pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan pengulu merupakan motor utama sukses atau tak suksesnya pesta demokrasi di tingkat kute, jadi dua peran itu harus dilakoni sekaligus oleh Dedi.
Tugas sebagai Sekcam itu mulai dari membantu melaksanakan sebagian tugas camat dalam hal kebijakan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, perencanaan, evaluasi, pelaporan, kepegawaian dan kewenangan lainnya. Sebab itu, penunjukan Dedi sebagai Pj Pengulu sangat tidak tepat, apalagi berkaitan dengan masuknya tahun Pemilu 2024 akan datang.
Idealnya,yang ditunjuk menjadi Pj Pengulu Kute Batu I itu, PNS yang menjabat sebagai Kasi dan Kasubbag atau Staf di Kantor Camat Lawe Alas, bukannya menunjukk Sekcam dari kecamatan lain, sindir Gegoh
Senada dengan Pajri Gegoh, Arafik salah seorang aktivis lainnya di Aceh Tenggara menambahkan, penunjukkan Sekcam menjadi Pj Pengulu merupakan kebijakan aneh dan merupakan preseden buruk, karena ke depannya, diprediksi Sekcam dan pejabat lainnya akan berlomba-lomba melobi jabatan menjadi Pj Pengulu Kute, karena kran telah dibuka pihak Pemkab.
Di akhir tanggapannya, Gegoh dan Arafik menuturkan, lobi tak kenal lelah yang dilakukan Sekcam menjadi Pj Pengulu dan meskipun harus terjun ke jabatan yang lebih rendah lagi, bisa jadi niatnya bukan karena ingin memperbaiki kute, namun bisa jadi hanya untuk menambah penghasilan bulanan dan proyek di kute yang semakin menggiurkan.
Namun menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si saat dihubungi Waspada.id via WhatsApp pada Kamis (8/6) malam mengatakan, koordinasi dengan Asisten I Sekdakab Muhammad Riduan dan Camat, terima kasih pungkasnya yang disampaikan melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Asisten I, Setdakab Agara M. Riduan yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, membenarkan pelantikan Sekcam Semadam Dedi Iskandar Muda, menjadi Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas, “ya ..dia sudah dilantik tadi sore,” yang juga Ketua BNK Aceh Tenggara tersebut.
Namun saat dihubungi kembali soal rangkap jabatan yang dilakukan Dedi Iskandar Muda, Jumat (9/6),
Asisten I Setdakab M. Riduan mengatakan dirinya sedang Jumat Curhat ujarnya.(cseh)