Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rakor Rembuk Stunting Langsa Barat, Pj Geuchik Diharap Pelajari Qanun No. 5

Rakor Rembuk Stunting Langsa Barat, Pj Geuchik Diharap Pelajari Qanun No. 5
Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Rembuk Stunting Kecamatan Langsa Barat tahun 2024, di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (16/7).Waspada/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Penjabat (Pj) Geuchik atau kepala desa dalam Wilayah Kecamatan Langsa Barat yang baru saja dilantik Pj Wali Kota Langsa diharapkan mempelajari Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong Tentang Strukur Organisasi dan Tata Kerja Gampong secara utuh.

Hal tersebut disampaikan Camat Langsa Barat Hadi Wijaya SSTP MSP dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting  Rembuk Stunting Kecamatan Langsa Barat Tahun 2024 di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (16/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rakor Rembuk Stunting Langsa Barat, Pj Geuchik Diharap Pelajari Qanun No. 5

IKLAN

Hadi Wijaya pada kesempatan tersebut mengingatkan dan menyampaikan, “tugas utama kita ke depan adalah menyukseskan pilkada kepala daerah dan juga pemilihan geuchik secara langsung dalam wilayah Kota Langsa yang kemungkinan Insya Allah pada medio Maret 2025 mendatang”.

“Selanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan jangan ikut berpolitik dan agar mengikuti rambu rambu aturan yang berlaku,” tambahnya.

Rakor Rembuk Stunting Langsa Barat, Pj Geuchik Diharap Pelajari Qanun No. 5

Rapat perdana Muspika Langsa Barat dengan para Pj Geuchik dan ibu TP PKK Gampong sekaligus perkenalan dan temu ramah yang juga dihadiri oleh Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Danramil Langsa Barat Kapten Inf Sukamto serta Kepala KUA Langsa Barat dan Mukim.

Kegiatan Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting ini juga turut dilakukan Rembuk Stunting di Kecamatan Langsa Barat, menghadirkan narasumber terkait dari DPMG Kota Langsa, Puskesmas Langsa Barat dan lainnya. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE