LANGSA (Waspada): Penjabat (Pj) Geuchik atau kepala desa dalam Wilayah Kecamatan Langsa Barat yang baru saja dilantik Pj Wali Kota Langsa diharapkan mempelajari Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong Tentang Strukur Organisasi dan Tata Kerja Gampong secara utuh.
Hal tersebut disampaikan Camat Langsa Barat Hadi Wijaya SSTP MSP dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting Rembuk Stunting Kecamatan Langsa Barat Tahun 2024 di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (16/7).
Hadi Wijaya pada kesempatan tersebut mengingatkan dan menyampaikan, “tugas utama kita ke depan adalah menyukseskan pilkada kepala daerah dan juga pemilihan geuchik secara langsung dalam wilayah Kota Langsa yang kemungkinan Insya Allah pada medio Maret 2025 mendatang”.
“Selanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan jangan ikut berpolitik dan agar mengikuti rambu rambu aturan yang berlaku,” tambahnya.
Rapat perdana Muspika Langsa Barat dengan para Pj Geuchik dan ibu TP PKK Gampong sekaligus perkenalan dan temu ramah yang juga dihadiri oleh Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Danramil Langsa Barat Kapten Inf Sukamto serta Kepala KUA Langsa Barat dan Mukim.
Kegiatan Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting ini juga turut dilakukan Rembuk Stunting di Kecamatan Langsa Barat, menghadirkan narasumber terkait dari DPMG Kota Langsa, Puskesmas Langsa Barat dan lainnya. (b24)