Scroll Untuk Membaca

Aceh

PWI-YARA Teken MoU Bantuan Hukum

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin bersama Ketua YARA, Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU bantuan pendidikan dan hukum usai penandatanganan, Rabu (20/9) di Banda Aceh. (Waspada/Muhammad Zairin)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin bersama Ketua YARA, Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU bantuan pendidikan dan hukum usai penandatanganan, Rabu (20/9) di Banda Aceh. (Waspada/Muhammad Zairin)

BANDA ACEH (Waspada): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum bagi jajaran PWI dan anggotanya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH dan Ketua PWI Aceh, M. Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana, Rabu (20/9) di Warkop Sanusi, Banda Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PWI-YARA Teken MoU Bantuan Hukum

IKLAN

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Ketua PWI Aceh dalam sambutannya menjelang penandatangan kesepahaman bersama tersebut.

Sementara Ketua YARA, Safaruddin menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

“Secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun. Kalau pun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Safaruddin.

Menurutnya, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” cetus Safaruddin.
 
Bantuan Hukum Dan Pendidikan
 
MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada bidang pendidikan dan bantuan hukum.
 
Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
 
Acara penandatanganan MoU antara YARA dengan PWI dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga.
 
Dari PWI Aceh hadir Wakil Ketua Bidang Kesra Muhammad Saman, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zainal Arifin M Nur diwakili Kasi Organisasi M Nazar Ahadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari diwakili Kasi Hukum Fauzul Husni, Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Sekretaris Muhammad Hadi, Wakil Bendahara Dian Fatayati, dan anggota Seksi Kesra/Keagamaan Afrizal.
 
Sedangkan dari YARA hadir jajaran pengurusnya antara lain Kepala Perwakilan Kota Banda Aceh & Sabang Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, Sekretaris Perwakilan Aceh Besar M. Nur, Direktur Hukum & HAM Yudhistira Maulana, Kepala PPID Adelia Ananda, Koordinator Paralegal Muzakir Ar, Humas Muhammad Dahlan, Direktur Organisasi Azwardi Ma’rifatullah, Kabid Advokasi Hukum & Kode Etik Yuniah, dan pengurus lainnya. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE