LANGSA (Waspada) : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pengacara Zulfahriza, SH, Partner/Advocate dan Legal Consultans dalam memberikan bantuan hukum bagi wartawan, Senin (30/1).

Penandatanganan tersebut adalah bentuk kerjasama yang terfokus kepada pemberian bantuan hukum kepada wartawan yang bertugas di Kota Langsa dimana acara tersebut dikemas dalam pengukuhan Konferensi III PWI Kota Langsa di Aula Sekdakot Langsa dihadapan Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid dan disaksikan oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
Menurut Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, kerjasama dengan lembaga bantuan hukum ini adalah hal yang penting untuk dilakukan mengingat tugas berat yang ada dipundak para jurnalis saat ini kian berat dan acap sekali bersentuhan dengan hukum.
“Terimakasih kepada adinda Zulfahri yang telah sudi memberikan bantuan hukum terhadap para wartawan dalam wadah PWI Kota Langsa,” ucap Putra.
Sementara itu pengacara Zulfahriza, SH, Partner/Advocate dan Legal Consultans, menyatakan apabila nantinya ada wartawan yang bersentuhan dengan hukum dirinya siap menjadi lawyer dalam memberikan dampingan terkait kasus hukum.
“Ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dirinya bersedia memberikan konsultasi hingga pendampingan hukum berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi wartawan saat menjalankan profesinya,” terang Zulfahriza.
Pun demikian, dimana dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum banyak contoh yang kita lihat dalam beberapa berita yang dimuat. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat.
“Selaku insan kehidupan dalam kontrak sosial tidak terlepas dengan aturan dan peraturan sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero ‘Ubi Societas Ibi Ius’ dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum. Maka dari itu exsitensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan kita terlebih kita seorang profesi.
Lanjutnya, dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas juga diatur dan tetap dalam dasar perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik.
Hal lain banyak hal yang dapat dilakukan ketika ada kerjasama ini. Karena disatu sisi masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan rasa keadilan dalam berbagai hal. Untuk itu, melalui kerjasama ini selain dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, saya berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Mungkin ada saudara-saudara kita yang diketahui wartawan belum mendapat rasa keadilan, melalui kerjasama ini dapat juga dijadikan bahan diskusi nantinya dan mendapatkan perlindungan hukum,” tandasnya. (crp)