BLANGPIDIE (Waspada): Para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aceh Barat Daya (Abdya), menyatakan sikap dan merekomendasikan pihak penegak hukum, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mengambil sikap tegas menindak oknum kontraktor, pelaku yang mengancam bunuh, terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Tengah.
Ketua PWI Abdya Drs H Zainun Yusuf, didampingi para pengurus PWI Abdya lainnya Selasa (15/11) menegaskan, pengancaman dari seseorang terhadap orang lain, merupakan bagian nyata dari tindakan criminal, yang wajib hukumnya ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku, dalam Negara yang menganut hukum. “Negara kita berlandaskan hukum. Warganya dilindungi oleh hukum. Makanya, kita merekomendasikan dengan pasti kepada para penegak hukum, untuk menindak kasus ini. Berikan perlindungan hukum nyata, bukan hanya sekedar pernyataan mengutuk semata. Kita butuh action hukum,” tegasnya.
Zainun Yusuf menambahkan, ancaman bunuh terhadap rekan wartawan di Aceh Tengah, karena hasil karya jurnalistik tersebut, merupakan bentuk dari pengekangan kebebasan pers. Artinya, sikap yang dipertontonkan oknum kontraktor tersebut, adal bagian pasti dari upaya-upya menghambat kebebasan pers, dalam berkarya. “Jurnalis dikekang, informasi hilang,” sebutnya.
Pihaknya berharap, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, segera mengusut tuntas kasus pengancaman, yang dialami saudara Jurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon, Aceh Tengah. Sehingga, dapat memberikan rasa aman dan nyaman, kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya, berdasarkan undang-undang.
Sebagaimana diketahui, Jurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh, anggota PWI Aceh Tengah, membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut, diduga akibat pemberitaan yang ditulisnya, terkait masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera, di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Menurut Zainun Yusuf, dalam hal pemberitaan jika dinilai berimbas pada masalah dikemudian hari, kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya, harusnya memahami aturan main, dengan memberikan hak jawab, bukannya mengambil langkah premanisme. “Sekali lagi kami tegaskan, PWI Abdya merekomendasikan penegak hukum, untuk menindak tegas pengancam bunuh wartawan, rekan kami,” demikian Zainun Yusuf.(b21)
FOTO: Para pengurus PWI Abdya. Waspada/Syafrizal