Scroll Untuk Membaca

Aceh

Putusan Kasasi MA, Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Penganiayaan

Putusan Kasasi MA, Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Penganiayaan
Seorang terpidana perkara penganiayaan dibawa oleh pihak Kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-B Bireuen, Jumat (4/10).Waspada/Ist

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama terpidana Hazli Bin Sulaiman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, Jumat, (4/10) mengatakan, terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, guna dieksekusi di rumahnya di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan Kasasi MA, Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Penganiayaan

IKLAN

“Putusan itu yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Munawal Hadi.

Dijelaskan, Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

“Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 lima tahun,” jelas Munawal.

Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE