Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Puluhan PNS Abdya Diduga Terima Bansos

YARA Minta Bupati Abdya Beri Sanksi Tegas

Suhaimi N SH, Kepala YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan. Waspada/Syafrizal
Suhaimi N SH, Kepala YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan. Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Bantuan Sosial (Bansos), yang sedianya hanya diperuntukkan bagi kamu duafa (kurang mampu), diduga turut dinikmati puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aceh Barat Daya (Abdya). Sehingga bantuan yang seharusnya tepat sasaran itu, berbelok arah dan dinikmati oleh yang tidak berhak.

Menyikapi masalah yang sangat ‘tidak manusiawi’ itu, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH Selasa (24/1) meminta Pj Bupati Darmansah, agar menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang diduga turut menikmati dana yang khusus diperuntukkan bagi kaum duafa tersebut. “ASN sama sekali tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Bila ada dari mereka yang sengaja mencicipi bantuan untuk orang miskin itu, harus diberi sanksi tegas, sesuai aturan main yang berlaku, ” sebutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puluhan PNS Abdya Diduga Terima Bansos

IKLAN

Menurut Semy, demikian lawyer muda ini biasa disapa, jika memang benar ada ASN di daerah ini, turut menikmati dana bantuan untuk orang miskin ini, yang bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Untuk hal itu, penyalahgunaan wewenang wajib hukumnya diberikan sanksi tegas. “Merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu, harus diberi sanksi disiplin, agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan,” ungkapnya.

Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. “Kita juga berharap, Pj Bupati Abdya me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan tepat sasaran, tidak melenceng kepada yang bukan haknya,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, belasan ribu lebih ASN di seluruh Indonesia, ddiduga turut menikmati dana Bansos berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial. Dimana, dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu itu, sudah dinikmati sejak tahun 2020 lalu.

Kasus ASN menerima BLT dan PKH ini, terungkap dari surat Kementrian Sosial RI, yang menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, untuk memerintahkan seluruh pegawai penerima bantuan, agar mengembalikan dana tersebut. Kasus ini juga menjerat puluhan ASN dalam lingkungan Pemkab Abdya.

Dari data didapat Waspada diketahui, sebanyak 15.996 orang PNS menerima dana untuk sembako, BLT minyak goreng dan BLT BBM. Sedangkan sebanyak 4.061 orang PNS, menerima PKH. Jumlah itu sudah termasuk 50 orang PNS dari Abdya.

Kepala Dinas Sosial Abdya Drs Yusan Sulaili Selasa (24/1) membenarkan, sebanyak 50 orang PNS di Abdya, yang turut menerima bantuan bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial. “Namun, kita tidak bisa merincikan nama-nama penerima. Sebab, Kementrian Sosial hanya mengirim nama dan alamat PNS. Untuk itu, kami surati para Kepala Desa sesuai alamat PNS tersebut. Karena Kades yang tahu warganya,” ujarnya.

Yusan mengaku tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu. Sebab data yang dikirim oleh Kementrian Sosial, hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal. “Dalam data itu, tidak dicamtumkan tempat berdinas. Sehingga kita tidak tahu PNS tersebut,” sebutnya.

Yusan Sulaili menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara bervariasi, sesuai lama dana yang diterima dan bentuk bantuan yang diterima. “Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih. Berarti yang bersangkutan sudah terima bantuan selama tiga tahun,” urainya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE