IDI (Waspada): Tidak kurang dari 30 individu Gajah Sumatera dalam dua kelompok masuk ke pemukiman dan merusak sejumlah rumah milik warga di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6) dinihari.
Selain rumah, lahan pertanian milik warga juga menjadi sasaran amukan satwa berbadan jumbo itu. Adapun tiga rumah yang rusak milik Rukiah, 52, A. Rahman, 50, dan milik Ilyas Bin Ahmad, 69, warga Dusun Karta Raharja, Sri Mulya, Peunaron.
Lahan pertanian ketiga warga yang hancur antara lain jenis tanaman pisang, jagung, kakao, cabai dan tanaman kacang-kacangan. “Ketika gajah masuk ke lahan pertanian, seluruh penghuni rumah telah meninggalkan rumah untuk merayakan Idul Adha di kampung orangtuanya,” kata Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Peunaron, Agus Kiswanto.
Mendapat laporan warga, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa setempat guna melakukan pendataan dan melaporkan ke Muspika untuk diteruskan ke instansi terkait. Bahkan gajah diperkirakan mencapai 30 individu yang terbagi dalam dua kelompok.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa amukan gajah ini, namun kerugian ditaksir di atas Rp150 juta,” kata Agus Kiswanto, seraya mendesak, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh segera menurunkan tim ke lokasi untuk mengusir gajah-gajah liar di Sri Mulya.
Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman SE dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (19/6) membenarkan adanya kerusakan lahan warga dan tiga unit rumah akibat amukan gajah sumatera di Karta Raharja. “Kita sudah berkoordinasi dengan BKSDA Aceh Wilayah III dan lembaga peduli lingkungan seperti Forum Konservasi Leuser (FKL),” katanya.
Sudirman berharap, petugas BKSDA dan FKL dapat segera mengatasi keberingasan Gajah Sumatera agar segera kembali ke habitatnya. “Kami juga berharap warga yang menetap bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena akan berdampak terhadap keseimbangan ekosistem alam,” kata kapolsek.
Di sisi lain, Sudirman juga mengingatkan bahwa perburuan liar melanggar ketentuan hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara. “Kami juga harap warga yang membuka lahan hingga merusak habitat satwa dilindungi,” pungkas AKP Sudirman. (b11).