Aceh

Publik Menilai Muhammad Ridwan Sekda Aceh Tenggara Masih Layak Dipertahankan

Publik Menilai Muhammad Ridwan Sekda Aceh Tenggara Masih Layak Dipertahankan
Sekda Agara, Muhammad Ridwan, SE M. Si. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Sebagian besar masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menilai bahwa Muhammad Ridwan SE, M.Si, Sekda Aceh Tenggara saat ini, masih layak dipertahankan.

Pasalnya, Muhammad Ridwan, Sekda Aceh Tenggara yang selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Bupati Agara menjadi pemerintahan yang good governance dan bersih, menghendaki pemerintahan dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, partisipasi, keadilan, dan kemandirian, sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk untuk kesejahteraan masyarakat luas khususnya Aceh Tenggara.

Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepmat) Agara, Faisal Kadri Dube, Kasirin dan Pajri Gegoh serta sejumlah aktivis Agara lainnya kepada Waspada.id, Senin (8/5) sore mengatakan, mereka menilai kinerja Sekda sangatlah bagus. Terbukti, Pemkab Aceh Tenggara kerap mendapat prestasi dalam menjalankan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel.

Hal tersebut telah terbukti melalui hasil penelitian raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh sejak 5 tahun terakhir yang diraih secara berturut -turut.

“Artinya dalam pengelolaan sistem pelaporan keuangan daerah kita, mampu dilaksanakan sesuai aturan sistem keuangan yang profesional dan akuntabel. Sehingga di masa kepemimpinan H Raidin Pinim -Bukhari (RABU) sebagai Bupati dan wakil Bupati Agara, selama 5 tahun tetap saja berjalan dengan baik,” paparnya.

Sebab, lanjutnya, sebelum menjabat sebagai Sekda, Muhammad Ridwan, sangat lama dan berkali-kali menduduki posisi jabatan eselon II. Dan juga pernah menjadi Kabag Keuangan (KBK) di Pemkab Agara. Mengenai sistem keuangan, alumni salah satu perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara ini sangat paham sekali serta mengerti.

“Jika kita lihat adanya masalah defisit anggaran APBK kita, ya, daerah ataupun kabupaten yang lain juga ada juga mengalami defisit anggaran. Karena defisit sesuatu yang tidak diharamkan. Asalkan tidak melebihi ambang batas peraturan menteri keuangan (Kemenkeu),” jelas Faisal Kadri Dube.

Bahkan, sambung Kasirin S.Ag, saat dilihat jelas hubungan silaturahmi antara Sekda Muhammad Ridwan dengan Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi, sangat baik baik saja. Tidak ada kisruh antara mereka dan ini yang diharapkan.

“Supaya keselarasan program Pj Bupati bisa berjalan dengan lancar. Sehingga posisi jabatan sekda itu tak krusial. Apalagi sejak sekda dijabat Muhammad Ridwan, ini cukup berhasil. Perolehan opini WTP oleh BPK bisa berturut-turut setiap tahunnya. Karena sistem pelaporan keuangan dan penyusunan APBK kita tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

Namun yang paling krusial saat ini adalah percepatan sistem perputaran uang di tengah masyarakat luas harus berjalan dengan arti, jika perputaran uang berjalan dengan baik. Maka dampaknya cukup signifikan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat mulai dari tingkat desa.

Maka diharapkan pihak desa bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat agar pengerjaan proyek fisik dikerjakan secara padat karya. Sebab upah yang diterima oleh masyarakat dari hasil kerja proyek desa melalui padat karya sangat berdampak menopang perekonomian keluarga.

“Kemudian realisasi APBK untuk tahun 2023 secepatnya bisa berjalan sesuai rencana. Ini yang kita harapkan. Bukan masalah jabatan Sekretaris Daerah untuk di jadikan polemik politik. Akan tetapi kita berharap kan antara Sekda dan Pj Bupati bisa bersanding dalam menjalankan roda pemerintahan di bumi sepakat segenap ini,” tandasnya.

Sementara Pajri Gegoh Selian menambahkan, jabatan sekretaris daerah (Sekda) kabupaten/kota memang merupakan jabatan yang strategis. Karena Sekda kabupaten/kota sebagai Pembina seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab/Pemko setempat.

Namun begitu juga terkait untuk pemberhentian seorang dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota, juga tidak segampang itu. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan dan prosedural serta aturan di dalam Undang- Undang Jabatan Sekretaris Daerah (ASN).

“Untuk memberhentikan seorang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN)-Sekda kabupaten/kota, tidak boleh dengan sewenang-wenang dan diskriminasi semua ada ketentuannya,” sebutnya.

Secara gamblang Pajri Gegoh menjelaskan boleh-boleh saja memang, seorang Sekda diberhentikan, apabila dia telah melanggar aturan ataupun sumpah jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

Kemudian, apabila seorang Sekda kabupaten/kota atau yang bersangkutan boleh diberhentikan apabila bersangkutan: meninggal dunia. Kemudian berhenti dengan sendiri ataupun mengundurkan diri. Menjadi terpidana dengan berkekuatan hukum tetap karena melakukan kesalahan dengan ancaman pidananya 5 tahun paling singkat.

“Begitu juga halnya dengan Muhammad Ridwan SE M.Si, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Aceh Tenggara boleh diperpanjang hingga dalam waktu yang tidak ditentukan sepanjang memenuhi persyaratan. Serta adanya persetujuan surat perpanjangan dari Kemendagri,” katanya.

Gegoh Selian menuturkan lagi, bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda Kabupaten Aceh Tenggara sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014. Pasal 117 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Intinya kalau sesuai UU 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 Batas Usia Pensiun JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) adalah 60 tahun. Dan disitu tidak ada klausul yang mengatur lain, ‘Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 60 tahun’.

“Kita mengetahui bahwa selama ini, Muhammad Ridwan SE M.Si, dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda sangat amanah dan mampu bekerja sistem keuangan yang profesional. Sehingga kabupaten Aceh Tenggara bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setiap tahunnya pada masa kepemimpinan H Raidin Pinim -Bukhari sebagai Bupati -Wakil Bupati Agara,” pungkas Gegoh Selian. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE