Aceh

PT. Rapala Pernah Toleransi Warga Terkait Sapi Masuk Perkebunan

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Pihak manajemen PT. Rapala sudah pernah memberikan toleransi kepada warga sekitar terkait sapi milik warga yang masuk areal perkebunan kelapa sawit, namun warga melanggar kesepakatan yang sudah pernah dibuat fihak manajemen perusahaan.

Hal itu diungkapkan oleh Zulkifli (Operasional PT.Rapala), Bertus Rafael(Humas),Muhammad Arif (EM Rapala) dan Defri Manik,SH (Staf PT.Rapala) dihadapan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H.Saiful Sofyan, Hj.Rosmalina( Wakil Ketua Komisi II), H.Samuri (Sekretaris Komisi II), Tgk. Irsyadul Afkar dan Salbiah Usman masing-masing sebagai anggota Komisi II,Ramza Gunawan (Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang) , M.Yusuf Mukim,Jamal Yusuf (warga),Janiten(Warga),Abu Said (MDSK),Buyung Eradi(warga) pada petermuan yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Rabu(22/6) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pengamatan Waspada pada pertemuan tersebut yang berlangsung panas karena warga meminta kepada DPRK Aceh Tamiang agar memohon kepada PT.Rapala agar mengizinkan warga yang melepasakan hewan ternak sapi untuk mencari makan di areal perkebunan PT.Rapala di Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Tamiang.

Masih berdasarkan pengamatan Waspada, warga juga pada pertemuan tersebut mengancam fihak manajemen PT.Rapala jika tidak mengizinkan ternak sapi milik mereka mencari makan masuk areal perkebunan, maka warga akan menutup parit milik PT.Rapala yang mengalir masuk ke areal perkampungan yang ada di sekitar perusahaan dan warga juga mengancam akan melarang fihak manajemen menggunakan badan jalan di Kampung yang ada sekitar lokasi perusahaan.

“Akan kami tutup parit dan kami juga akan larang fihak perusahaan menggunakan badan jalan yang ada di Kampung,”ancam warga sambil jarinya menunjuk-nunjuk ke wajah fihak manajemen PT.Rapala yang hadir pada pertemuan.

Zulkifli dan utusan manajemen PT.Rapala yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, jika warga mengancam akan menutup parit dan fihak manajemen tidak boleh menggunakan badan jalan di Kampung sekitar perusahaan,maka tentu saja fihak PT.Rapala akan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat keamanan dan Pemkab Aceh Tamiang.

“Kami PT.Rapala investasi membuka areal perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang,kami juga membyar pajak kepada Negara, semua surat izin kami lengkap,jika investasi kami diganggu dan terancam, tentu fihak manajemen akan melaporkan kepada aparat keamanan dan Pemkab Aceh Tamiang,”tegas Zulkifli.

Lagi pula ,imbuh Zulkifli, PT.Rapala tidak pernah melarang warga melintasi jalan areal perkebunan dan PT.Rapala hanya melarang sapi tidak boleh masuk kebun karena mengganggu perkebunan sawit dan buah kepala sawit rusak akibat setiap hari ada 1.200 ekor sapi masuk kebun dan tidur dikebun.

“Malahan ketika wabah penyakit mulut dan kuku ,banyak sapi yang mati di areal perkebunan menyebabkan bau bangkai karena sapi yang mati tidak diambil pemiliknya dan tidak diketahui pemiliknya.
“Kami hanya dapat mencium bangkai sapi matidan sapi-sapi yang masuk kebun sangat mengganggu perkebunan kelapa sawit yang baru direplanting dan buah-buah kelapa sawit juga banyak dimakan sapi ,”ungkap fihak manajemen PT. Rapala .

Fihak manajemen mengungkapkan, beberapa bulan yang lalu fihak PT.Rapala sudah pernah mengizinkan sapi milik warga masuk kebun, tetapi harus dijaga dan diangon serta pada sore hari pemilik sapi harus membawa pulang sapi keluar dari areal perkebunan.

“Kesepakatan bersama itu ternyata tidak dipatuhi oleh warga pemilik sapi karena sapi masuk ke kebun pada pagi hari sampai sore ,tetapi tidak dijaga dan tidak dibawa pulang untuk dikandangkan oleh pemiliknya.,”tegas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, ketika kesepakatan tersebut dilanggar, pemilik sapi selalu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang salah melanggar kesepakatan ,namun setelah buat surat pernyataan bermaterai, tetap saja melanggar kesepakatn tersebut.

“Sudah segini banyaknya dan tebalnya surat pernyataan berjanji akan menjaga sapi dan akan membawa pulang sapi pada sore hari ,namun tetap saja tidak patuh ,”ujar Zulkifli sambil mengangkat tangan menunjukan ketebalan surat pernyataan sudah setebal bantal.

Zulkifli juga memberikan solusi bagi warga peternak sapi dibolehkan memotong rumput untuk di areal perkebunan untuk kebutuhan makanan sapi.”Hanya ini solusinya bagi warga peternak sapi karena ini memang sudah keputusan manajemen perusahaan,kalau untuk melepaskan sapi di areal perkebunan memang tidak boleh,”tegasnya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H.Saiful Sofian bersama seluruh anggota dewan Komisi II pada kesempatan tersebut mohon agar PT.Rapala mengizinkan warga melepaskan sapi di areal kebun PT.Rapala dengan catatan,sapi-sapi harus diangon dan pada sore hari sapi-sapi harus dibawa pulang untuk dikandangkan oleh pemiliknya.

“Kami mohon kepada perusahaan tolonglah dimaafkan warga yang pernah melanggar peraturan dan berikanlah warga untuk memperbaiki tidak mengulangi kesalahannya,hari Senin nanti harus ada keputusan dari PT.Rapala terkait persoalan ini,”tegas Fadlon dan H.Saiful Sofian serta anggota dewan lainnya.

Menanggapi hal itu, Zulkifli menyatakan, keputusan manajemen PT.Rapala diperbolehkan warga memotong rumput untuk makanan sapi, tetapi tidak boleh warga melepaskan ternak sapi di areal perkebunan .(b14)

Keterangan Foto: Suasana pertemuan antara manajemen PT. Rapala dengan warga penilik sapi serta Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Ketua Komisi II bersama anggota dewan lainnya di Ruang Komisi II ,Rabu (22/6) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE