SUBULUSSALAM (Waspada): PT Organik Semesta Subur (OSS) yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kota Subulussalam disomasi YARA, minta ganti rugi Rp2 triliun.
Rilis Kepala Perwakilan YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako diterima Waspada, Jumat (20/9), YARA bersama sejumlah masyarakat Subulussalam melayangkan surat somasi itu karena PT OSS belum menyelesaikan sejumlah kewajiban, seperti tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), izin kepada negara dan/atau daerah, soal ketenagakerjaan, fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau kewajiban sebelum dan setelah pencabutan IUP.
Melalui kuasa hukum YARA, Kaya Alim yang juga Kepala Perwakilan YARA Singkil minta PT OSS segera memenuhi kewajiban itu. “Kemarin, surat somasi sudah kami kirimkan ke Direktur Utama PT OSS di Medan, Sumatera Utara,” pesan Kaya Alim (foto).
Kata Alim, kewajiban PT OSS untuk menyelesaikan permasalahan itu juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh, Nomor: 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh, Nomor: 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Biji Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organik Semesta Subur.
Selain meminta pelaksanaan kewajiban yang dibebankan oleh Pemerintah Aceh, PT OSS juga diminta membayarkan kerugian immaterial masyarakat Kota Subulussalam yang hilang akibat perusahaan itu tidak beroperasi.
Pasalnya, jika perusahaan itu beroperasi akan menyerap tenaga kerja dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitaran tambang serta penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Kami juga minta PT OSS membayar kerugian immaterial publik, seperti kehilangan lapangan kerja, kehilangan kesempatan usaha dan kehilangan mendapatkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang diperkirakan sekitar dua triliun rupiah melalui Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam”, pesan Kaya Alim.
Surat somasi di sana ditembuskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/BKPM RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Wali Kota Subulussalam dan Ketua DPRK Subulussalam. (b17)