IDI (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, memperberat hukuman terhadap dua terdakwa dalam perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Alasannya, satwa yang dibunuh adalah jenis satwa yang dilindungi Undang-undang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga harimau harimau sumatera itu ditemukan mati di kawasan hutan PT Aloer Timur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4) lalu. Dua harimau ditemukan mati terjerat dengan posisi terbaring dalam satu lokasi. Selang 500 meter, polisi kembali menemukan satu individu bangkai harimau sumatera.
“Pertimbangan majelis hakim tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa, karena harimau sumatera tidak boleh dibunuh dengan modus apapun,” kata Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin.
Dikatakannya, tujuan diperberat masa hukumannya agar memberi efek jera terhadap pelaku dan menjadi contoh terhadap kasus perburuan satwa dilindungi lainnya di Aceh. Kedua terdakwa yakni JP Bin WP, 38, dan JM Bin PM, 56, warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa ditambah hukumannya dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Majelis hakim yang mengadili keduanya yaitu Syamsul Qamar selaku hakim ketua dan didampingi Zulkifli serta Rahmawati selaku hakim anggota. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Awalnya, PN Idi, Aceh Timur, memvonis bersalah kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Dalam sidang banding di PT Banda Aceh, kedua terdakwa dihukum masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Apresiasi
Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) Zamzami Ali, terpisah kepada Waspada, Minggu (25/12) mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memperberat hukuman terhadap dua terdakwa dalam perkara terbunuhnya harimau sumatera di pedalaman Aceh Timur.
“Pasca keputusan ini, kita berharap dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam melindungi dan mencintai satwa dilindungi seperti harimau sumatera, sehingga satwa liar ini dapat diwariskan sebagai penyeimbangan alam ini,” sebut Zamzami Ali. (b11).
Teks Foto : BANGKAI HARIMAU: Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, mengamati dua bangkai harimau sumatera yang ditemukan mati terjerat di Gampong Sri Mulya, Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4) lalu. Waspada/ Ist.