PT Banda Aceh Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

- Aceh
  • Bagikan
Majelis hakim PT Banda Aceh diketuai Makaroda Hafat dibantu anggota Firmansyah dan Taqwaddin sedang membacakan putusan terhadap Keuchik Krung Seumayam, Nagan Raya dalam kasus korupsi dana desa, berlangsung di gedung Balai Tgk.Chik Ditiro Banda Aceh, Kamis (13/06/24).(Waspada/Ist).
Majelis hakim PT Banda Aceh diketuai Makaroda Hafat dibantu anggota Firmansyah dan Taqwaddin sedang membacakan putusan terhadap Keuchik Krung Seumayam, Nagan Raya dalam kasus korupsi dana desa, berlangsung di gedung Balai Tgk.Chik Ditiro Banda Aceh, Kamis (13/06/24).(Waspada/Ist).

BANDA ACEH (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusannya, Kamis (13/06/24), memperberat hukuman terhadap Keuchik Krung Seumayam, Nagan Raya dalam kasus korupsi Dana Desa di daerah itu.

Majelis hakim diketuai H. Makaroda Hafat, SH, MH didampingi anggota H. Firmansyah, SH, MH dan Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS dalam pertimbangan bahwa, Terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dana APBG secara berulang dan berturut-turut selama 5 tahun, sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.161.908.800.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, maka Mejelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri No 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbeda sebagaimana di bawah ini.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pidana kepada Terdakwa Guntur bin Aliudin dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kepada Terdakwa pun dikenakan pidana Uang Pengganti Rp1.161.901.800, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa telah melanggar sumpah jabatan yaitu tidak mematuhi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perbuatan melawan hukum oleh Terdakwa dilakukan secara berulang berturut-turut selama 5 (lima) tahun dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi Keuchik Gampong (kepala desa) atau bagi aparat pemerintahan gampong lainnya.

Sedangkan hal-hal meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang harus dinafkahi dan Terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menurut kami, hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatannya serta bisa menjadi pelajaran bagi para keuchik lainnya di Aceh agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong. Jangan menggunakan dana desa yang demikian besar itu untuk kepentingan pribadi. Tapi manfaat dana desa tersebut untuk kepentingan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan”, ujar Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Ad Hoc yang mengadili perkara ini, yang juga Akademisi USK.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.713.112.486, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap tuntutan Jaksa di atas, Hskim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dan pidana tambahan Uang Pengganti Rp691.502.362 yang jika tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *