IDI (Waspada): Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, akan menyelidiki keberadaan kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau diduga beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Timur.
“Kita akan tindaklanjuti informasi adanya kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl berkeliaran di perairan Aceh Timur, karena keberadaan pukat harimau ini telah meresahkan nelayan kecil,” kata Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, dikonfirmasi Waspada, Senin (12/12).
Dia mengaku tetap menindak jika ditemukan adanya kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl. Bahkan sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2022, pihaknya telah menangkap empat unit kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau.
“Tiga kapal milik nelayan Peureulak dan satu kapal nelayan Idi Rayeuk, sudah kita tangkap karena terbukti melanggar. Bahkan kasusnya sudah P21, termasuk tekong kapal dan anak buah kapal (ABK),” kata Askari.
Jika melihat dan mengetahui adanya kapal yang melakukan tangkapan ikan menggunakan pukat harimau, Askari meminta nelayan untuk segera menginformasikan ke pihaknya, sehingga PSDKP akan melakukan koordinasi dengan beberapa lintas sektor untuk menyelidiki dan menindaklanjutinya, seperti Bakamla, TNI-AL, Polair dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
“Kita berharap pengusaha kapal tidak membekali alat tangkap ikan sejenis pukat harimau, karena alat tangkap tersebut dilarang negara. Bahkan menggunakan pukat trawl juga akan merusak terumbu karang dan berbagai jenis bibit ikan akan punah,” pungkas Askari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau diduga beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Timur. Akibatnya, nelayan kecil resah. Dalam beberapa video yang viral, para nelayan berharap agar instansi terkait segera menindak, karena penggunaan pukat trawl tidak dibenarkan. (b11).