Scroll Untuk Membaca

Aceh

PSDKP Selidiki Dugaan Trawl Beroperasi Di Perairan Selat Malaka

BOAT KECIL: Dua bocah melihat boat nelayan kecil bersandar di kolam PPN Idi, Aceh Timur. Foto diambil baru-baru ini. Waspada/M Ishak
BOAT KECIL: Dua bocah melihat boat nelayan kecil bersandar di kolam PPN Idi, Aceh Timur. Foto diambil baru-baru ini. Waspada/M Ishak

IDI (Waspada): Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, akan menyelidiki keberadaan kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau diduga beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Timur.

“Kita akan tindaklanjuti informasi adanya kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl berkeliaran di perairan Aceh Timur, karena keberadaan pukat harimau ini telah meresahkan nelayan kecil,” kata Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, dikonfirmasi Waspada, Senin (12/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PSDKP Selidiki Dugaan Trawl Beroperasi Di Perairan Selat Malaka

IKLAN

Dia mengaku tetap menindak jika ditemukan adanya kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl. Bahkan sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2022, pihaknya telah menangkap empat unit kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau.

“Tiga kapal milik nelayan Peureulak dan satu kapal nelayan Idi Rayeuk, sudah kita tangkap karena terbukti melanggar. Bahkan kasusnya sudah P21, termasuk tekong kapal dan anak buah kapal (ABK),” kata Askari.

Jika melihat dan mengetahui adanya kapal yang melakukan tangkapan ikan menggunakan pukat harimau, Askari meminta nelayan untuk segera menginformasikan ke pihaknya, sehingga PSDKP akan melakukan koordinasi dengan beberapa lintas sektor untuk menyelidiki dan menindaklanjutinya, seperti Bakamla, TNI-AL, Polair dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.

“Kita berharap pengusaha kapal tidak membekali alat tangkap ikan sejenis pukat harimau, karena alat tangkap tersebut dilarang negara. Bahkan menggunakan pukat trawl juga akan merusak terumbu karang dan berbagai jenis bibit ikan akan punah,” pungkas Askari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau diduga beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Timur. Akibatnya, nelayan kecil resah. Dalam beberapa video yang viral, para nelayan berharap agar instansi terkait segera menindak, karena penggunaan pukat trawl tidak dibenarkan. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE