SIMEULUE (Waspada): Proyek Pembangunan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak di Simeulue dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar sumber APBK 2024 diduga menggunakan material galian C ilegal.
Demikian pantauan Waspada Sabtu (14/9) sore yang turun ke lokasi pembangunan jalan yang dikerjakan oleh rekanan CV RK tersebut.
Pemerintah Kabupaten Simeulue didesak oleh berbagai lapisan masyarakat di Kepulauan Simeulue diantaranya disampaikan Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Simeulue, Agam Becu Sabtu (14/9) untuk segera bertindak sesuai aturan.
Bila Pemerintah Simeulue tidak segera bersikap maka ke depannya Pemerintah Kabupaten Simeulue harus bersikap masa bodoh dengan semua tindakan pengambilan galian C tanpa Izin oleh warga di pulau itu.
“Jangan karena hari ini yang mengambil galian C orang kaya, punya jaringan di mana-mana bisa seenak perut. Lalu nanti giliran masyarakat kecil tidak dibolehkan. Ini kita minta pemerintah sportif,” tegas Agam Becu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfatah yang dikonfirmasi Waspada Sabtu (14/9) mengaku tidak mengetahui perusahaan yang sedang melaksanakan proyek Jalan Kota Batu, Babang- Pulau Bengkalak memakai material galian C ilegal.
“Dalam kontrak tidak ada dituliskan material harus diambil dari yang legal atau ilegal. Kalau ada yang ilegal kami cek dulu ke lapangan,” ujar Zulfatah.
Sementara itu, Zulfikri yang dijumpai Waspada di lapangan tadi sore mengaku sebagai staf teknis CV RK di lapangan, sal galian C yang dikeruk mereka Legal atau tidak supaya ditanyakan langsung kepada salah seorang tokoh masyarakat Simeulue berinisial SJ, kemudian Ia menyatakan bekerja sesuai perintah seseorang dari Banda Aceh. (b26)