PIDIE JAYA (Waspada): Pengerjaan proyek strategis yang dilakukan pendampingan oleh kejaksaan tidak menjamin bebas dari tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kepala Seksi Intelijen, Hafrizal kepada Waspada, Kamis (24/11) mengatakan, proyek yang mereka dampingi tidak menjamin bebas dari korupsi, karena mereka melakukan pendampingan administrasi.
“Kita lakukan pendampingan terhadap proyek strategis daerah dalam hal administrasi, pengerjaan tepat waktu, dan berjalan lancar,” kata Hafrizal.
Pendampingan yang dilakukan berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung itu tidak dibagian teknis pengerjaan, sehingga bisa saja terjadi tindak pidana korupsi apabila pekerjaan tidak sesuai, seperti kekurangan volume.
“Apabila proyek strategis yang dilakukan pengawasan ada tindak pidana korupsi tetap akan dilakukan penindakan” ujar Hafrizal.
Pengawasan proyek stategis yang dilakukan berdasarkan usulan dalam surat kepurutusan pemerintah daerah (Bupati).
“Kita melakaukan pendampingan sebanyak 18 proyek, dengan anggaran lebih kurang 63 miliar,” lanjut Hafrizal.
Dalam pendampingan mereka juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana dengan cara mengingatkan rekanan dalam melakukan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan. (b23)