Scroll Untuk Membaca

Aceh

Protes Wanita Joget Terbuka, Dai Dan Pemudata Ke MPU

FAHMI Iskandar (jubah putih) memberi keterangan pers usai bertemu dengan Wakil Ketua I dan II MPU Subulussalam. Waspada/Khairul Boangmanalu
FAHMI Iskandar (jubah putih) memberi keterangan pers usai bertemu dengan Wakil Ketua I dan II MPU Subulussalam. Waspada/Khairul Boangmanalu

SUBULUSSALAM (Waspada): Protes aksi ‘joget’ terbuka sejumlah wanita pada rangkaian lomba senam di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam tiga hari lalu, belasan dai, Persatuan Muballigh Muda Sada Kata (Pemudata) dan ormas Islam lain audiensi ke Kantor MPU setempat, Selasa (15/8).

“Tidak ada kepentingan politik, kami datang sebagai sikap dan bentuk cinta kepada MPU dan kaum muslimin agar melepaskan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam”, jelas Ketua Pemudata Ahmadi dan inisiator, Fahmi Iskandar alias Ustaz Bro. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Protes Wanita Joget Terbuka, Dai Dan Pemudata Ke MPU

IKLAN

Mereka meminta Panitia HUT ke-78 RI kota ini menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam terkait viral di media sosial aksi joget sejumlah wanita yang tak sesuai Syariat Islam melalui media selambatnya dua hari ke depan. Tidak penuhi permintaan ini, pihaknya ancam gelar aksi damai, Jumat (18/8) lusa. 

Kepada Pemko Subulussalam juga diminta mengaktifkan razia rutin terkait penyakit masyarakat (pekat) yang ditengarai sudah merebak di daerah ini.

Menerima dan mengapresiasi kehadiran rombongan itu, Wakil Ketua I dan II MPU Kota Subulussalam, Syarkawi dan Rahmat Lubis tegaskan jika MPU Kabupaten Kota tak berwenang mengeluarkan fatwa, tetapi sebatas menyosialisasikan fatwa MPU Provinsi.

Diakui, MPU atas nama Forkopimda diundang menghadiri lomba senam dalam rangkaian Perayaan HUT ke-78 RI. “Saya hadir mewakili Ketua MPU, Ustaz Maskur karena beliau sedang sakit sampai hari ini”, jelas Syarkawi, sebut MPU tidak terlibat pada rangkaian kegiatan di sana.

Ditegaskan, setiap acara, kegiatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Syariat Islam dilarang dilakukan dan kaum muslimin harus ikut memerangi.  

“Hari ini kami akan memanggil Kabag Humas Setdako atau kami yang datang untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar Syariat Islam”, tegas Syarkawi.

Syarkawi mengajak semua pihak untuk ikut membentengi masyarakat dari hal-hal yang bisa merusak nilai-nilai Islami, menyatukan visi melindungi daerah ini dari berbagai bentuk kemaksiatan. 

Rilis Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako diterima Waspada.id, Senin (14/8), Pemko diingatkan bahwa soal ketentuan Syariat Islam masih berlaku di Aceh, tidak kecuali di Kota Subulussalam.

Edi sangat menyayangkan aksi viral di media sosial sejumlah wanita berjoget-joget yang dia nilai tidak karuan dan telah mencederai Bumi Syekh Hamzah Fansyuri Kota Subulussalam.

“Aksi ini melanggar Syariat Islam dan menodai Negeri Sufi Syekh Hamzah Fansyuri yang digadang-gadang menjadi Kota Santri”, pesan Edi, catat sejumlah kegiatan Pemerintahan Bintang – Salmaza (Bisa), seperti Lomba Domino dan Game Online melanggar syariat Islam yang jelas telah diharamkan MPU Aceh.

Pihaknya juga minta agar Wali Kota tidak bermain-main dengan penegakan Syariat Islam di daerah ini, tidak mendatangkan laknat dengan kebijakan yang dilarang Allah SWT.

Dikatakan, pada 9 Maret 2019 silam, Pemuda Kota Subulussalam bersama Tuan Guru Ustad Haji Abdul Somad, Lc, MA telah mendeklarasikan ‘Laksanakan Syariat Islam Secara Kaffah, Lawan dan Menjauhi Narkoba’. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE