Scroll Untuk Membaca

Aceh

Protes PHK Karyawan PT BDA, PUK SPPK FSPMI Surati DPRK

Protes PHK Karyawan PT BDA, PUK SPPK FSPMI Surati DPRK
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 81 karyawan PT Budi Daya Agrotamas (BDA) Longkib, Kota Subulussalam, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT BDA surati DPRK Subulussalam.

Surat terkait, 8 November 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Penyelesaian PHK Karyawan PT BDA ditandatangani Ketua, Jakpar dan Sekretaris, Agustiyar ditembuskan kepada unsur FSPMI DPP dan PP SPPK Jakarta, DPW Banda Aceh, KC Singkil – Subulussalam, PC SPPK Barsela Aceh, PC SPPK Subulussalam, Pj. Wali Kota, Disnaker Mobduk Aceh dan Disnakertrans Kota Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Protes PHK Karyawan PT BDA, PUK SPPK FSPMI Surati DPRK

IKLAN

Ditulis, surat PHK PT BDA, 22 Oktober 2024, Nomor: 023/BDAT-003/SPKH/X/24 ditandatangani Surjanto Ong (Komisaris PT BDA) telah diserahkan kepada karyawan yang bersangkutan.

PHK yang dilakukan terhadap 81 karyawan dinilai tidak sesuai ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan terkait.

PT BDA pun disebut tidak lagi beroperasi sejak Agustus 2024 bahkan PT SSP, akuisisi PT BDA mulai melakukan maintenance beberapa alat produksi perusahaan. 

“Sampai sekarang kompensasi akibat PHK belum diselesaikan pihak PT BDA,” kata Masrin yang ikut di-PHK, melalui WA-nya,  Selasa (19/11), sebut soal ini menjadi dasar mereka mengadu dan meminta DPRK memediasi penyelesaiannya. 

Sekretaris DPRK Subulussalam, Abdurrahmansyah, SE, MM dikonfirmasi, Rabu (20/11) terkait surat PUK SPPK FSPMI PT BDA ke DPRK membenarkan.   
“Tindak lanjut belum ada karena AKD belum terbentuk,” pesan Abdul, sebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut surat PUK SPPK FSPMI PT BDA.

Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memungkinkan akan dibentuk selesai Pilkada. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE