SUBULUSSALAM (Waspada): Protes Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam atas pembatalan Paslon Bisa ikut dalam Kontestasi Pilkada tahun ini, ribuan massa Paslon Wali dan Wakil Wali Kota, Affan Alfian – Irwan Faisal (Bisa) unjuk rasa ke Kantor KIP Minggu (22/9) malam.
Orator, Buyung Bahagia Tinambunen menilai keputusan ini menzolimi suku dan memecah belah persatuan dan kesatuan, bahkan memicu SARA.
Surat Keputusan KIP Nomor 32, membatalkan satu calon kepala daerah (dari empat Paslon) dasar pertimbangan bukan ‘orang Aceh’ harus dipertanggungjawabkan KIP karena massa menduga diputuskan secara rasis, tidak independen dan merugikan sejumlah komunitas masyarakat adat yang secara turun temurun ada di daerah ini.
Ditegaskan, etnis yang dituding bukan orang Aceh itu sudah ratusan tahun mendiami wilayah Aceh. Aparat penegak hukum diminta mengadili Komisioner KIP Kota Subulussalam atas keputusan itu.
Sejumlah massa yang mencoba menerobos barisan pengamanan polisi, mencari tau keberadaan para Komisioner KIP, koordinator dan pimpinan Parpol pengusung Bisa melarang dan minta massa tidak anarkis dan tetap tenang.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan dan sejumlah personel yang mengamankan langsung unjuk rasa itu tegaskan jika menyampaikan pendapat malam hari tak dibenarkan. “Boleh lanjutkan aksi besok pagi,” tegas Kapolres, Yhogi.
Menanggapi Kapolres, Buyung Tinambunen justru pertanyakan keputusan KIP yang dilakukan malam, padahal agenda penetapan itu sudah dimulai sejak, Minggu siang.
“Masyarakat Kota Subulussalam terdiri dari multi etnis, Pakpak, Alas, Jawa dan lainnya NKRI, tinggal di Kota Subulussalam secara turun temurun. Kami tidak terima keputusan KIP, kami mengganggap ini keputusan rasis, menzolimi suku. Apakah suku Aceh saja yang boleh jadi pemimpin. Bagaimana dengan Suku Pakpak, Alas, Gayo dan lainnya. Kami NKRI harga mati, jangan zolimi masyarakat Subulussalam. Kami harus ketemu dengan Komisioner KIP, kami mau aksi, kita dizolimi, kita dizolimi,” teriak orator, Buyung.
Ditegaskan, semula KIP telah menetapkan Paslon Affan Alfian – Irwan Faisal memenuhi syarat secara administrasi, namun akhirnya dengan dengan pasal ‘Orang Aceh’, dizolimi.
Makin aneh, sebut Buyung, H. Affan Alfian sudah pernah menjadi Wakil Wali Kota Subulussalam Periode 2008-2013 dan Wali Kota Periode 2019-2024. Ikut Pilkada 2008, 2013 dan 2018 memenuhi syarat.
Keputusan KIP Subulussalam dinilai unsur kesengajaan, berbau rasis dan diduga ingin memecah belah masyarakat Subulussalam dan Aceh dengan cara melanggar aturan dan peraturan pemerintah. Komisioner KIP Subulussalam yang diduga dalang pemicu persoalan tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
Pantauan rangkaian orasi damai tadi malam disiarkan langsung sejumlah pemilik akun media sosial.
Sementara di sejumlah Grup WA terkait, beredar undangan kepada massa Bisa, Senin (23/9) pagi ini turun ke Kantor KIP Subulussalam melanjutkan orasi damai. Bersamaan agenda KIP hari ini, gelar pencabutan Nomor Paslon. (b17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Keputusan KIP tidak ada hubungannya sama suku Pakpak, keputusan KIP. sudah. sesuai dengan Qanun Aceh. Fadli anak Pak Bintang boleh calon Walikota. Subulussalam, karena telah sesuai dengan Qanun. Fadli Bintang dari Suku Pakpak, berarti masalah nta bukan di suku.