Proses Tender Di Aceh Singkil Terindikasi Tidak Sehat, Diduga Tanpa Evaluasi Pokja

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Sejumlah paket tender proyek fisik di Kabupaten Aceh Singkil terindikasi tidak sehat. Lantaran ada beberapa paket proyek belum dilakukannya evaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Informasi yang dihimpun Waspada.id melalui sumber LPSE Kabupaten Aceh Singkil, hingga Selasa (24/5) sebagai contoh, paket Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Aceh Singkil di Dinas Perpustakaan dan Arsip sampai hari ini tidak dipublikasikan oleh Pokja hasil evaluasi yang dilakukan.

Padahal jadwal tahapan yang ada, sejak 19 Mei 2022 telah memasuki masa sanggah. Berikutnya hari ini 24 Mei 2022 tahapan sudah memasuki Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, menyusul tahapan Penandatanganan Kontrak 25 Mei 2022 mulai pukul 08:00 WIB besok.

Artinya tanpa ada Pengumuman Pemenang yang seharusnya sesuai jadwal 18 Mei 2022, kemudian Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, teknis dan harga, yang seharusnya terjadwal 9 Mei 2022 sudah terpublikasi, namun herannya sampai hari ini tak kunjung terpublikasi hasil evaluasi tersebut.

Sehingga proses yang berlangsung menjadi tanda tanya peserta yang mengikuti tender paket tersebut. Dan mereka menilai adanya indikasi proses tender yang tidak sehat karena tanpa ada dilakukan evaluasi yang terpublikasi seperti contoh beberapa paket lainnya.

Seperti proyek penataan halaman gedung kantor BPBD dengan pagu anggaran senilai Rp930 juta. Paket ini juga sudah masuk Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa. Namun paket ini di LPSE sudah mempublikasikan hasil evaluasi dan perusahan pemenang tender.

Ketua Pokja PBJ Sekdakab Aceh Singkil Mulyadi yang dikonfirmasi Waspada.id, Senin (23/5) mengaku proses tender beberapa paket tersebut sampai ini sedang tahap evaluasi. Namun dirinya tidak mengetahui jumlah paket yang belum selesai evaluasi dan saat ini sudah memasuki tahapan sanggah.

Begitupun katanya, untuk jadwal evaluasi akan diubah, lantaran banyaknya kegiatan yang ditayang sehingga belum selesai dilakukannya evaluasi. “Tahapan evaluasi belum selesai, nanti akan dirubah, karena banyak kegiatan yang ditayang,” ucapnya.

Mulyadi memastikan jadwal evaluasi bisa diubah karena evaluasi belum selesai maka harus dituntaskan sampai selesai. “Gak mungkin kita umumkan pemenangnya karena belum ada evaluasi. Dan yang penting hasil bisa dipertanggung jawabkan,” bebernya yang menyebutkan tidak ada batasan aturan tahapan tender dan merubah jadwal tahapan juga diperbolehkan.

Mulyadi juga mengaku tidak merasa khawatir jika pelaksanaan kegiatan terancam terlambat karena mendekati penghujung tahun seperti persoalan Proyek Rp24 miliar di RSUD Aceh Singkil tahun lalu.
Karena waktu masih panjang dan masih terkejar waktu pengerjaan, meski terpaksa gagal tender dan harus tender ulang mendatang. “Soal jadwal pekerjaan tergantung penyedia yang mengatur. Jika tidak mampu dari awal jangan dipaksakan bisa mundur dengan alasan yang tepat,” ujarnya.

“Jika alasan mundur bisa diterima tidak ada masalah, namun jika alasan tidak bisa diterima, perusahaan bisa di-blacklist,” tandasnya

Tahapannya, jika hasil gugur bisa dilakukan tender ulang. Namun jika ada pemenang, ada masa sanggah sampai 5 hari dan ada banding lagi sampai 15 hari lagi. “Namun, jika prosesnya normal saja dan sudah ada pemenangnya kemungkinan sudah bisa teken kontrak awal Juni,” terangnya. (b25)

  • Bagikan