ACEH UTARA (Waspada): Pengamat pemerintahan, T. Hasansyah menilai proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Aceh Utara berjalan lamban. Kelambanan ini terjadi akibat kinerja Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si dinilai setengah hati alias tidak totalitas serta telah nyaman dengan kondisi yang ada.
“Ada 8 dinas yang mengalami kekosongan pimpinan definitif saat itu, kalau saya tidak salah ke 8 dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), Direktur RSUD Cut Mutia, Asisten 1, Dinas Syari’at Islam, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” sebut T. Hasansyah kepada Waspada, Minggu (9/6) sore.
Selama ini, sebut T Hasansyah, kekosongan pejabat definitif di 8 dinas tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Memang kata dia, dinas yang diisi oleh pelaksana tugas tidak menghambat kinerja di dinas bersangkutan. Namun diyakini, kinerja pelaksana tugas tidak maksimal seperti kinerja pejabat pemerintahan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah.
Bukan hanya itu, T Hasansyah juga menilai, kelambanan proses seleksi terbuka JPT di Aceh Utara juga telah menghambat karir ASN di kabupaten itu. Sementara tongkat ertafet kepemimpinan di kabupaten yang berjulukan Bumo Pasai tersebut harus terus berjalan.
“Kondisi seperti ini tidak boleh berlarut-larut dan mengulur-ngulur waktu. Seleksi terbuka JPT untuk 8 dinas yang mengalami kekosongan pejabat definitif harus segera silaksanakan. Selain kinerja pelaksana tugas tidak bisa maksimal juga telah menghambat karir para ASN di Aceh Utara. Masalah ini semestinya menjadi perhatian serius Penjabat Bupati Aceh Utara saat ini,” sebut T. Hasansyah.
Atau mungkin, lanjut T Hasansyah, Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahtuzar, M.Si telah nyaman dengan kondisi yang berjalan selama ini. “Jadi selama memimpin Aceh Utara, dia tidak perlu repot-repot melaksanakan seleksi terbuka JPT, karena kondisi yang telah berjalan selama ini pun tidak mengalami kendala berarti.”
Jangan Baper
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, S.STP,MSP saat dikonfirmasi persoalan di atas membenarkan bahwa selama ini ada 8 dinas yang mengalami kekosongan pejabat definitif seperti yang telah diutarakan oleh pengamat pemerintahan, T. Hasansyah.
Namun, Saifuddin membantah tudingan T Hasansyah yang mengatakan kinerja Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M,Si lamban karena bekerja setengah hati dan sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kenyataannya, sebut Saifuddin, proses untuk pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama sudah berjalan dan usulannya sudah dilakukan sejak akhir Februari atau awal Maret lalu. Proses untuk seleksi terbuka JPT mulai dari rekomendasi Komisi ASN, Rekomendasi BKN, dilanjutkan ke Kemendagri melalui surat pengantar yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA) yang ditandantangani Pj Gubernur.
“Jadi sekarang kita tinggal menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Semua proses sudah kita lalui dengan baik. Kalau dinilai kinerja PJ Bupati Aceh Utara lamban, maka jawabannya tidak lamban dan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur. Maka saya katakan, jangan Baper dalam menilai sesuatu yang belum tentu kebenarannya,” sebut Saifuddin membantah tudingan T Hasansyah.
Seleksi Terbuka JPT Pratama Kebutuhan Organisasi
Jika dikatakan bahwa Aceh Utara pada saat ini sangat membutuhkan dilaksanakannya seleksi terbuka JPT Pratama, kata Saifuddin, itu benar. Karena dinilai butuh, maka usulan sudah dilakukan sejak awal Maret lalu. Saifuddin juga membenarkan bahwa kinerja pelaksana tugas tidak semaksimal kinerja pejabat definitif.
“Saat ini sudah pada tahap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Begitu surat izinnya keluar, maka langsung kita laksanakan seleksi terbuka JPT. Makanya saya katakan sekali lagi, proses usulan telah berjalan sejak awal Maret dan saat ini tinggal satu langkah lagi yaitu menunggu turunnya surat izin dari Kemendagri,” katanya memberitahukan.
Ditanya berapa kali sudah perpanjangan SK pelaksana tugas di 8 dinas yang mengalami kekosongan pejabat difinitif tersebut, Saifuddin menyebutkan, mereka yang menjabat sebagai pelaksana tugas memiliki masa kerja per tiga bulan dan setiap tiga bulan dilakukan perpanjangan SK. “Intinya dari 8 kepala SKPK tersebut belum ada yang menjadi pelaksana tugas lebih dari setahun,” jawabnya.
Seleksi terbuka JPT Pratama di 8 SKPK tersebut di atas adalah merupakan kebutuhan organisasi yang harus segera dilakasanakan supaya kinerja kepala dinas berjalan maksimal karena jabatan itu telah diisi oleh pejabat definitif.
“Harapan kami Kemendagri segera mengeluarkan surat izin, agar kami dapat segera melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama di Kabupaten Aceh Utara, mengingat ini merupakan kebutuhan organisasi yang harus segera dipenuhi. Tudingan terhadap Pj Bupati Aceh Utara lamban dan setengah hati itu tidak benar. Dan Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si sama sekali tidak mengulur-ulur waktu karena memang proses sudah berjalan sejak awal Maret lalu,” kata Kepala BKPSDM Aceh Utara itu.
Terakhir kata dia, Semua proses sudah jalankan sesuai SOP. Dan dia berharap dalam waktu dekat izin dari Kemendagri segera dikeluarkan agar kendala ini dapat segera diatasi dengan baik. (b07)