IDI (Waspada): Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampok yang mengincar pengendara seped amotor perempuan. Bersama tersangka, petugas menyita sepeda motor dan handphone (HP).
Pelaku berinisial MA, asal Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. “Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi dalam wilayah hukum kita, di mana keberadaan pelaku kian meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Trk,SIK, Minggu (27/4).
Korban curas Nuraini, 27, warga Desa Alue Bu Tunong, Peureulak Barat, Aceh Timur. Dia menjadi korban di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Rabu (12/3). Saat itu dia hendak membayar angsuran sepeda motor, namun sepeda motornya dibuntuti dan dompetnya dirampas, sehingga korban kehilangan dompet berisi uang Rp1,2 juta dan sejumlah dokumen penting.
Korban kedua, Hayatul Rizkina, 25, asal Gampong Matang Neuheun, Nurussalam, Aceh Timur. Dia mengalami pencurian dengan kekerasan di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (15/3). Kejadian saat dia hendak pulang belanja dari pasar Kota Idi Rayeuk. Atas kejadian itu, Hayatul Rizkina kehilangan dompet berisi uang Rp600 ribu dan satu unit handphone Vivo Y27 serta dokumentasi penting lainnya.
“Berdasarkan LP tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku,” kata Adi, seraya menambahkan, penyelidikan membuahkan hasil dengan menemukan handphone milik korban diamankan dari tangan YA di Peureulak.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, dari hasil interogasi YA didapati handphone tersebut diperoleh dari seseorang yang ciri-cirinya persis dengan identitas pelaku yang sudah dikantongi petugas. “Setelah memperlihatkan foto tersangka MA, ternyata YA membenarkan bahwa foto tersebut adalah penjual handphone kepadanya,” katanya.
Dari pengakuan YA, lalu anggota kepolisian menuju ke rumah MA di Ranto Peureulak, Jumat (25/4). Setelah memastikan MA berada di rumahnya, lalu polisi menyergap dan menangkap MA tanpa perlawanan. Bahkan, di tangan MA polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, handphone merk Vivo Y27, sepeda motor Honda Beat tanpa plat, dan pakaian yang digunakan MA saat melakukan aksinya.
Di depan petugas, MA mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Modus yang dilakukan MA yakni menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motornya.
“Atas perbuatannya, MA dipersangkakan pasal 365 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) sub pasal 362 KUHPidana, untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” kata Adi, seraya mengimbau, wanita yang mengendarai sepeda motor selalu waspada dalam menyimpan barang berharga di bagasi sepedamotor saat berkendara. (b11).