Pria Cabul Diringkus Polisi

- Aceh
  • Bagikan
Pria Cabul Diringkus Polisi

Tersangka AL diamankan terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur di Peudawa, Aceh Timur, Jumat (24/1). Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Personel kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam kasus jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AL, 40, asal Peudawa, Aceh Timur. Korban bernama Bunga (nama samaran–red) warga Aceh Timur. Bunga tercatat masih berusia sembilan tahun. Kasus itu terungkap setelah orangtua membawa Bunga untuk diperiksa ke rumah sakit setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Jumat (24/1) menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bunga ke ibunya, dia telah dicabuli sebanyak tiga kali, namun Bunga tidak mengingat waktunya. “Bahkan, tersangka AL sempat memberi Bunga uang Rp50 ribu dengan harapan apa yang dilakukan AL ke Bunga tidak diceritakan kepada siapapun,” kata Adi.

Mendengar pengakuan putrinya, lanjut Kasat Reskrim, lalu orangtua Bunga merasa terpukul, karena Bunga merupakan keponakan dari tersangka AL sendiri, sehingga orangtua Bunga memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya AL berhasil di ringkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawanya ke Polres Aceh Timur,” urai Adi.

Terhadap AL, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. “Orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual, karena di wilayah hukum ini kasus persetubuhan di bawah umur tahun lalu sangat tinggi,” ujar Adi. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *